• Selamat Datang di Kabupaten Puncak

Ketua KPUD Kabupaten Puncak geram,baru 8 PPD yang serahkan hasil Pleno

02 Mar 2024 3034

Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni

ILAGA-Ketua KPUD Kabupaten Puncak Natalius Tabuni,geram, sebab hingga Jumat 1 Maret,dari 25 PPD di Kabupaten Puncak,baru 8 PPD yang serahkan hasil Pleno tingkat Distrik,sementara 17 lainnya masih lambat menyerahkan hasil Plenonya,meski begitu KPUD Puncak, tetap berkomitmen untuk menggelar Rapat Pleno terbuka rekaptulasi hasil perhitungan perolehan suara Tingkat Kabupaten Puncak,Senin,4 Maret, meski Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPUD Kabupaten Puncak Natalius Tabuni,saat diwawancarai di Ilaga,Jumat,1 maret.

Oleh sebab itu, dirinya berharap agar rekan-rekannya yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Distrik (PPD), untuk segera melakukan pleno rekaptulasi perhitungan suara dan menyerahkan hasilnya kepada KPUD Puncak, paling lambat tanggal  4 Maret.

Untuk diketahui,pleno tingkat Kabupaten Puncak sendiri,ternyata mendapat perhatian khusus dari KPU Provinsi Papua tengah, tak tanggung-tanggung,Ketua KPU Provinsi Papua Tengah Jennifer Darling Tabuni,sendiri pun hadir di Kabupaten Puncak, untuk memantau langsung rencana pleno tingkat Kabupaten.

“Rekan-rekan PPD masih memiliki waktu 2 hari ke depan untuk menyerahkan formulir C-1 pleno rekaptulasi tingkat Distrik,namun jika sampai waktu yang kita tentukan, ternyata belum menyerahkan, maka ancaman dan sangsi sudah pasti akan dikenakan kepada mereka,”tegas Ketua KPUD Puncak Natalius Tabuni.

 “Maka saya pesankan kepada PPD, agar segera menyerahkan hasil pleno rekaptulasi perhitungan suara tingkat Distrik,sehingga tidak mengganggu jadwal tahapan pleno selanjutnya,”tambahnya.

Saat ditemui,dirinya mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024,batas akhir untuk pleno tingkat Distrik atau PPD adalah sejak tanggal 15 Februari sampai dengan tanggal 3 Maret 2024,kemudian dilanjutkan untuk Pleno tingkat Kabupaten mulai dari  19 Februari-6  Maret 2024,Khusus untuk Provinsi Papua Tengah sendiri,direncanakan pleno tingkat Provinsi mulai tanggal 4 -8 Maret,sehingga mau tidak mau dibawah tanggal tersebut,harusnya rekaptulasi surat suara dari KPUD Kabupaten sudah harus masuk ke KPU Provinsi papua Tengah.

“kami berharap agar rekan-rekan di KPUD Tingkat Kabupaten segera menyelesaikan rekaptulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten sampai tanggal 4 Maret,agar  perhitungan suara di aplikasi sirekap khusus untuk Provinsi Papua Tengah,ini bisa naik cepat, sebab sampai saat ini untuk Provinsi Papua tengah, masih diangka 4, sekian persen,”tuturnya.

“untuk itu, perlu kerja sama juga yang baik antara rekan-rekan di tingkat PPD, agar segera serahkan hasil rekaptulasi perhitungan suara ke KPUD, sehingga teman-teman KPUD bisa melakukan pleno tingkat Kabupaten, jika sampai tanggal 3 Maret belum ada info soal rekaptulasi suara,maka KPUD Kabupaten saja bisa mengambil alih perhitungan suara,”tegasnya.

Bahkan dirinya berharap dengan kinerja dari Panitia tingkat PPD segera dievaluasi oleh KPUD Kabupaten,yang kinerjanya bagus, maka bisa dipertahankan, jika dalam pelaksanaan pemilu ini, ternyata ada yang kinerjanya kurang bagus, maka mereka akan dihentikan saja, sehingga tidak terlibat lagi dalam pemilihan umum Kepala Daerah,pada Bulan september, mendatang.

“Pemilu kali ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi mereka yang terlibat sebagai petugas PPD,jika mereka kinerjanya kurang bagus, maka bisa dievaluasi, apalagi Bulan April tahun ini,akan ada rekruitmen petugas PPD lagi,”tambahnya.(Diskominfo Puncak)