Merupakan kantor dinas PU untuk wilayah Kabupaten Puncak , provinsi Papua. Dinas PU bertugas sebagai penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pekerjaan umum, pembangunan infrastrukur dan perumahan untuk daerah Kabupaten Puncak, Papua.
Terkait dengan wewenang tersebut, maka melalui kantor ini beberapa surat perizinan diproses. Beberapa surat tersebut seperti Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Melalui kedinasan ini pula urusan pembebasan lahan proyek infrastruktur pemerintah dilakukan. Segera kunjungi kantor dinas PU atau penataan ruang terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga dapat mengubungi kontak telepon untuk respon layanan cepat dan dapat mengakses website resminya untuk informasi umum lainnya.
Fungsi Dinas Pekerjaan Umum adalah :
Fungsi Dinas Perhubungan adalah :
Alamat :
Kompleks Pasar Ilaga, Kimak, Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua 98972