• Selamat Datang di Kabupaten Puncak

Bagi DPA-P 2024, PJ Bupati Puncak Ingatkan Pimpinan OPD Kerja Optimal, Cepat Demi Masyarakat

04 Nov 2024 334

K.F: Penjabat Nenu Tabuni Saat Penyerahan DPA-P.

ILAGA-Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni, melakukan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Tahun Anggaran 2024, kepada pimpinan OPD di Kabupaten Puncak, bertempat di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ilaga, Senin, 04 November 2024.

Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni mengatakan dengan penyerahan DPA kepada para kepala-kepala OPD dan Kepala Distrik, selaku pemerintah daerah berharap, agar Kepala OPD dan Kepala Distrik, dalam waktu yang singkat pada bulan november dan desember, agar supaya semua kegiatan yang sudah ada dalam dokumen DPA untuk segera di laksanakan, karena tinggal satu bulan lagi tutup anggaran tahun 2024.

“Penyerapan anggaran, tertanggal hari ini sudah mencapai 68 persen oleh karena itu satu bulan kedepan itu bisa mencapai 80 persen, itu merupakan harapan kami selaku pemerintah daerah,” Kata Nenu Tabuni.

“Demi kepentingan masyarakat kabupaten puncak, maka saya berharap supaya semua kepala OPD bekerja dengan hati, kerja dengan cepat, supaya kesejahteraan masyarakat dapat berjalan dengan baik, juga peredaran uang bisa di rasakan oleh masyarakat,” tambah Nenu Tabuni.
 

Penjabat Bupati Puncak juga menegaskan agar kepala-kepala OPD harus fokus dengan menyelesaikan semua kegiatan yang ada, mengejar progres yang ada dan diharapkan jangan keluar daerah untuk saat ini. Karena target dari penjabat Bupati Puncak harus mencapai kinerja realisasi di angka 80 persen.

“Akhir tahun anggaran dari BPKAD itu tanggal 15 Desember itu sudah close(tutup) tagihan, oleh karena itu diharapkan semua OPD mampu menyelesaikan tagihan sebelum tanggal tersebut,” tegas Nenu Tabuni.

Sementara itu,mewakili Sekda Puncak, yaitu Asisten Bagian Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Puncak. Elkana Waropen dalam sambutanya mengatakan, kegiatan pembagian DPA ini  merupakan tindak lanjut dari rencana tahunan keuangan pemerintah daerah yang telah dibahas dalam sidang Paripurna DPRD pada tanggal 25 september 2024, yang selanjutnya dievaluasi di Provinsi Papua Tengah melalui sistem evaluasi pada tanggal 16 Oktober 2024, dan selanjutnya APBD-Perubahan 2024, ditetapkan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD kabupaten puncak pada tanggal 25 oktober 2023.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Dan Peraturan Bupati nomor 29 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD perubahan tahun anggaran 2024.

“Sebagai informasi kabupaten puncak dari 8 kabupaten di provinsi papua tengah masuk pada urutan ke 6 untuk proses evaluasi APBD perubahan ini,” tambah Elkana. (Diskominfo Puncak)