K-F: Nampak staf dari Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Puncak, dan Loka pengawas Obat dan Makanan POM Mimika, melakukan inspeksi mendadak (sidak), saat pengecekan masa kadaluarsa barang dagangan di di Pasar Ilaga, 15 November 2024.
ILAGA- Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Puncak, bekerja sama dengan Loka pengawas Obat dan Makanan POM Mimika, melakukan inspeksi mendadak (sidak), terkait Pengendalian harga pokok dan stok barang serta pengecekan masa kadaluarsa barang dagangan di Kabupaten puncak.Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Puncak Darwin Tobing di Aula Disperindag dan dilanjutkan dengan Sidak ke Pasar dan pedagang di Ilaga, Kabupaten Puncak, 15 November 2024.
Sekertaris Daerah Darwin H. L. Tobing,saat membuka kegiatan ini mengatakan, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kegiatan ini, dimana kegiatan ini termasuk salah satu program nasional,dalam rangka penaganan inflasi di Kabupaten puncak,sebab dalam kegiatan ini adalah pengendalian harga pokok, kemudian pengecekan sembilan bahan pokok yang di konsumsi sehari-hari oleh Masyarakat dari sisi aspek keamanan. Dimana Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian Dan Perdagangan bekerja sama dengan LOKA POM Mimika dan menyelengarakan kegiatan ini dan melakukan sidak di pasar.
“ Harapan kami agar sembilan bahan pokok kebutuhan Masyarakat pokok penting ini, untuk aman di konsumsi sehingga tidak mengangu Kesehatan Mereka, termasuk kita juga sampaikan agar melakukan pemeriksaan terhadap depot-depot air minum isi ulang supaya nanti produk dari air isi ulang juga aman untuk di konsumsi atau diminum oleh semua Masyarakat, “ ucapnya.
K-F: Sekertaris Daerah Darwin H. L. Tobing saat membuka Kegiatan Disperindag bersama Loka Pom Mimika
Lanjut Darwin H. L. Tobing pihaknya juga mendorong agar kegiatan ini dilaksanakan secara berkala paling tidak dua kali atau tiga kali dalam setahun dilaksanakan, sebab masyarakat di Puncak,kadang mereka berbelanja itu terutama barang-barang kemasan, tidak melihat tanggal kadaluarsanya atau expayer,mereka beli langsung makan.
“ Disinilah Pemerintah daerah bisa hadir untuk memastikan keamanan dari makanan di jual di Masyarakat,bisa aman dikonsumsi,”tambahnya.
Sementara itu Plt Kepala Disperindag Ruth Alom menyampaikan bahwa pihaknya ada di pasar Ilaga, dengan tujuan melakukan pemeriksaan barang kadaluarsa, karena ini juga sudah mau dekat dengan desember atau Natal,sehingga kami adakan pemeriksaan, karena Masyarakat disini tidak pernah melihat masa berlaku dari barang dan langsung belanja langsung makan.
K-F: nampak staf Disperindag saat memusnahkan bahan pokok makanan dalam kemasan yang sudah kadaluarsa
“Kami juga pesan kepada para pedagang bahwa pedagang harus sadar diri bahwa barang yang sudah lewat masa berlaku, agar sudah tidak boleh di jual lagi, sehingga Masyarakat di puncak ini mereka tidak mengalami sakit dan lain-lain”, tandasnya
Sementara itu dari LOKA POM Mimika Irianti Panut menyampaikan pengawasan yang dilakukan ini untuk memastikan bahwa produk pangan yang beredar di Kabupaten puncak, ini memiliki tiga kriteria yaikni, aman, bermutu, dan layak di konsumsi.
“ Jadi apa yang di lakukan saat ini yaitu kita melakukan pengawasan di sarana peredaran pangan olahan disitu, ada temuan-temuan yang paling mungkin adalah temuan produk rusak dan temuan produk kadaluarsa, dari temuan yang ada kita tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku yaitu kita melakukan pemusnahan, yaitu yang memusnahkan adalah dari pelaku usaha dan di saksikan oleh kita, dalam hal ini kita meminta mereka untuk menandatangani surat pernyataan. Harapannya tidak kita temukan produk yang sama di pemeriksaan berikutnya”, tandasnya. (Diskominfo Puncak)