K.F: Nenu Tabuni
Ilaga – Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni, menegaskan rencana roling jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala distrik di Puncak berdasarkan landasan hukum.
Rencana roling jabatan disampaikan saat arahan apel Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 14 Oktober 2024. Untuk kepala OPD, diutamakan pejabat yang mengisi posisi pelaksana tugas atau Plt.
“Roling jabatan ini bukan karena asal suka atau tidak suka pada seseorang, atau karena ada tendensi politik Pilkada. Namun pernyataanya itu dilakukan atas dasar ketentuan peraturan atau landasan hukum yang berlaku di negara ini,” tegasnya, Rabu 16 Oktober 2024.
Kata Nenu Tabuni, rolling jabatan untuk beberapa kepala OPD dan kepala distrik mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Pertama, adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenPan RB) Nomor 1 Tahun 2020.
Dimana masa jabatan seorang Plt maksimal itu 3 bulan. Namun jika dalam jangka waktu tersebut, pejabat definitif belum dilantik, maka masa jabatan seorang Plt diperpanjang 1 kali untuk 3 bulan berikutnya “Jadi tidak lebih dari 1 tahun atau 2 tahun,” terangnya.
Nenu Tabuni menyebut telah menemukan beberapa Pejabat Eselon II di Kabupaten Puncak masih menjabat Plt sampai 5 tahun. Menurut dia, kondisi ini tidak dibenarkan, karena melanggar aturan.
Ketentuan yang kedua soal rolling posisi Plt, tertuang juga dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan. “Itu diatur seorang PLT tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis,yang bersifat permanen seperti pemindahan atau pengangkatan pejabat lain,” ujarnya.
Sementara ketentuan yang ketiga, kata Nenu Tabuni, Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021. Dalam situasi tertentu seperti kekosongan jabatan, karena alasan administrasi atau adanya masa jabatan Plt dapat disesuaikan. Namun tidak boleh melampaui waktu 6 bulan, tanpa keputusan lebih lanjut.
“Jadi ini aturan sudah jelas, dari MenPAN-RB ada, dari Undang-undang ada dari Peraturan BKN ada juga. Sehingga pada tanggal 14 Oktober lalu, saya sudah sampaikan akan ada rolling untuk Plt. Itu tidak saya karang-karang, ini ada alasan ada aturan yang jelas. Nanti dengan aturan ini menjadi dasar,untuk kami melantik seseorang,” tandasnya.
Adapun aturan lain soal posisi jabatan pimpinan tinggi, harus melalui lelang jabatan terbuka dan uji kompetensi pemerintah. Utamanya yang berkaitan dengan manajemen ASN, diatur juga ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 dalam Pasal 108.
Dimana lelang jabatan atau seleksi terbuka, diperuntukan bagi jabatan pimpin tinggi (JPT), dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta peserta harus melamar untuk mengikuti lelang jabatan.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil juga diatur. Ini mengatur tentang seleksi terbuka dan promosi ASN, termasuk uji kompetensi yang wajib dilakukan untuk calon pejabat pimpinan tinggi,”jelasnya.
Nenu Tabuni juga menambahkan soal seleksi terbuka. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2019, tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka -dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kemudian, PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa untuk posisi jabatan pimpinan tinggi akan dilakukan roling, itu bukan karena ada hubungan keluarga, ini sahabat saya, atau mau dekat pilkada. Sama sekali tidak, ini semata-mata untuk menerapkan aturan Kepegawaian yang benar di Kabupaten Puncak,”tandasnya. (Diskominfo Puncak