• Selamat Datang di Kabupaten Puncak

Ada Empat ASN di Puncak, Wajib Undurkan Diri Karena Maju Dalam Pilkada 2024

10 Sep 2024 598

ILAGA-  Konstentan calon kepala daerah  dan wakil Kepala daerah yang telah mendaftar resmi ke Komisi Pemilihan umum daerah (KPUD) Puncak, ada empat pasangan calon,diantara mereka empat calon merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Puncak, bahkan dua diantaranya merupakan Pimpinan OPD, dan keempat orang tersebut sudah mengajukan surat pengunduran diri. Demikian hal tersebut disampaikan oleh Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni,  di ruang kerjanya, Selasa 10 September 2024.

Empat Balon pasangan Bupati dan wakil Bupati Puncak yakni pasangan Peniel Waker dan Saulinus Murib, yang diusung oleh Partai Perindo, Ummat, PSI, Gelora dan PPP, sementara pasangan Elvis Tabuni dan Naftali Akawal diusung oleh Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai buruh, serta Pasangan Pelinus Balinal dan Benner Kulua, dengan dukungan partai PKS, PAN, dan PBB, serta yang keempat atau terakhir mendaftar adalah pasangan Alus UK Murib dan Menas Mayau dengan menggunakan partai Hanura, PKB, PDIP, dan Demokrat.

“Aparatur Sipil  negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak, yang mengajukan  surat pengunduran diri, karena mencalonkan diri sebagai calon Kepala daerah, ada dua orang Pimpinan OPD yaitu kepala Dinas sosial dan Kadis Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop), salah  satu calon juga kepala bidang di Bappeda dan salah satu adalah staf,  sementara kandidat calon Bupati dan wakil Bupati lainnya adalah adalah politisi murni”.

Sebagai tindak lanjut dari surat tersebut, Kata Nenu Tabuni,maka secara langsung posisi mereka sebagai piminan OPD akan diganti, sementara dengan dirinya akan terlebih dahulu penunjuk PLT, sementara waktu, sambil menunggu pimpinan defenitif.

“Nantinya untuk kepala OPD yang definitif, akan proses sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,”katanya.

Kata Penjabat Bupati, nantinya para ASN yang maju dalam Pilkada ini, apabila mereka tidak terpilih, maka mereka tidak akan kembali lagi sebagai ASN, mereka akan kembali sebagai masyarakat biasa.

“Jadi KPUD Puncak sudah tetapkan ada empat pasangan yang akan maju dalam Pilkada, sehingga dari mereka, tiganya adalah aparat sipil negara, jika tidak terpilih ya sudah kembali ke masyarakat biasa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak Kaswadi, menjelaskan secara detail ada empat ASN yang maju dalam Pilkada secara keseluruhan adalah Peniel Waker sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Puncak, Naftali Akawal adalah Kepala Dinas Perindakop Kabupaten Puncak, Saulnus Murib sebagai salah satu Kabid di Bappeda Puncak, serta Alus murib sebagai juga ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Puncak.

“Mereka sudah mengajukan penguduran diri, dan sementara ini kami sudah proses pemberhetian sebagai ASN, pengurudan diri atau pensiun dini, ”ungkapnya.

“Dan jika tidak terpilih maka tidak akan bisa lagi kembali sebagai ASN, karena sesuai dengan perundang-undangan dan sudah tanda tangan meterai,” tuturnya.

Lanjutnya, khusus untuk bapak Naftali Hakawal, meski yang bersangkutan minta pensiun dini, atas permintaan sendiri, namun karena dirinya Memenuhi syarat kepegwaian dengan masa kerja 20 tahun dan berumur 50 tahun, sesuai dengan perundang-undangan, beliau akan mendapatkan hak-hak pensiun sebagai ASN, namun yang bersakutan tidak mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian. (Diskominfo Puncak)