• Selamat Datang di Kabupaten Puncak

Bupati Puncak Serahkan DPA 2018 Kepada OPD

29 Jan 2018 900

ILAGA - Bupati Puncak Willem Wandik,SE,M,Si, menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak, sebanyak 50 DPA yang diserahkan kepada OPD  di Kabupaten Puncak, berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, Senin (22/1),kemarin.

Bupati Puncak Willem Wandik,SE,M,Si, saat menyerahkan DPA kepada perwakilan OPD di Kabupaten Puncak, di Aula Negelar, Senin (22/1),kemarin.

OPD yang menerima DPA 2018 tersebut, terdiri dari Setda, Sekretaris Dewan, Inspektorat, dan 16 Dinas dan 25 Distrik, sehingga totolnya ada 50 DPA yang diserahkan pada kesempatan tersebut,sementara APBD 2018 sendiri berjumlah 1,48 trilyun.

Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Puncak, saat ini juga sedang konsentrasi untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah Baik Pemilihan Bupati dan Pemilihan Gubernur Papua, yang dilaksanaan bersamaan waktu, sehingga sebagian anggaran lebih diarahkan untuk mendukung kegiatan Pemilukada, tanpa melupakan kegiatan pembangunan yang lain, bahkan Bupati, mengakui Kabupaten Puncak sangat siap melaksanakan pesta demokrasi tersebut, bahkan dana persiapan Pemilukada sudah siap untuk mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Dana yang kita siapkan pada tahun ini untuk mendukung Pemilukada,hampir mendekati Rp 80-90 miliar lebih, untuk pelaksanaan Pemilukada,baik dana keamanan, KPUD,Panwas, terutama untuk mengangkot logistik dan sebagainya,dana ini juga pasti berkembang, itu dilihat dari kondisi dan situasi yang ada, pada intinya kami sudah siap melaksanakan Pemilukada baik Pemilihan Bupati dan GUbernuri,”tambahnya.

Yang menarik dalam acara penyerahan DPA tersebut, dimana Bupati dengan tegas meminta kepada Kepala Badan Keuangan Kabupaten Puncak, agar tidak menyerahkan DPA kepada para kepala OPD atau Kepela  Distrik yang kedapatan terlibat dalam politik praktis, mendukung salah satu bakal calon Bupati, karena aturan sudah jelas bahwa ASN dilarang terlibat dalam politik praktis.

Katanya, meski sudah ada  Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 72 ayat 2, yang menegaskan larangan bagi petahana untuk melakukan penggantian pejabat,enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir jabatan, namun di dalam aturan tersebut, juga tertulis jika mendapat persetujuan dari Menteri, oleh sebab itu, terkait dengan pergantian tersebut, dirinya juga sudah melakukan kordinasi dengan Menteri dalam Negeri Maupun Menteri Aparatur sipil Negera, terkait dengan pejabat yang terlibat dalam politik praktis.

Foto bersama Bupati Puncak, Sekda dan para pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak, usai penyerahan DPA 2018.

“Saya akan buat SK, tentukan siapa Pelaksana Tugas harian kepela OPD atau Kepala Distrik terlebih dahulu,selanjutnya bisa diserahkan DPA kepada PLH  tersebut, aturan kan sudah jelas bagi ASN, dan saya juga sudah sampaikan ketegasan tersebut sejak  awal,”kata Bupati.

Pasalnya,menurut Willem Wandik, dirinya sampai saat ini masih menjadi Bupati dan juga sebagai pembina politik dan juga pembina ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak, ternyata mendapat informasi, nyata-nyata ada oknum eselon II dan III maupun Kepala Distri termasuk kepala kampung, yang terlibat dalam politik praktis,sebagai tim sukses, sehingga dirinya dengan pembagian DPA tersebut, takut dana tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik, bukan untuk kepentingan rakyat.

“Begitu juga dengan ASN  yang lain, yang terlibat dalam politik, hati-hati, pasti akan ada tindakan tegas bagi kalian,”ungkap Bupati.

Bupati juga dalam kesepatan tersebut, menghimbau kepada masyarakat Puncak, agar selalu menjaga kedamaian di Kabupaten Puncak,karena tahun ini merupakan tahun politik, jangan sampai ada tindakan yang memprofokasi masyarakat untuk terlibat dalam konflik, sebab yang maju menjadi Kepala daerah adalah anak-anak asli Kabupaten Puncak.

“Saya juga minta agar konflik di Intan Jaya jangan bawa ke Ilaga, konflik di Timika jangan bawa ke Ilaga, kami ini mau aman jadi sekali lagi jangan berani buat kekacauan di Ilaga sini,kalau mau perang di luar sana,kami di Puncak mau aman dan sedang membangun,perang bukan tempat di Kabupaten Puncak lagi,”tegas Bupati.

Sementara itu, terkait dengan penyerahan DPA, Bupati menjelaskan bahwa penyerahan DPA ini merupakan dokumen  operasional untuk melaksanakan program dan kegiatan ini sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, dengan demikian dirinya meminta kepada masing-masing pimpinan OPD selaku pengguna anggaran atau pengguna barang haruslah selalu memegang teguh prinsip pengelolaan keunangan dan penataausahaan barang daerah yang baik, taat pada perundang-undangan propsosional, optimal, efektif dan efisien, tranparan dan bertanggungjawab dengan menjunjung tinggi asas keadilan, kepatuhan serta memperhatikan rencana dan prioritas program yang telah ditetapkan dengan mengedepankan asas manfaat dan berorentasi pada hasil sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

“Apalagi saat ini setiap kegiatan yang kita laksanakan sudah dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dari awal saya perlu ingakan agar kegiatan harus sesuai dengan aturan, ini bukan untuk menakuti kita tapi tujuannnya agar pemanfaatan anggaran sesuai dengan aturan dan terutama untuk kesejahteraan rakyat, artinya uang sepersen pun yang jatuh ditanah Puncak ini,  bisa dipertanggungjawabkan,”tukasnya.

Kata Bupati, mimitmen dirinya sebelum  masa jabatan selaku Bupati dan wakil Bupati akan berakhir pada april 2018, dirinya akan penyelesaian kegiatan-kegiatan yang belum dan sudah dapat terbayarkan pada tahun ini, seperti penyelesaian utang pemerintah daerah, pelaksanaan pemilihan Kepala daerah, Hibah KPU, Bawaslu dan pengamanan Pilkada, rutin OPD yang menjadi tupoksi dan prioritas, serta belanja langsung seperti gaji dan tunjangan ASN di Kabupaten Puncak.

“Saya juga dalam kesempatan ini meminta kepada pimpinan OPD, para bendahara, agar menyiapkan surat pertanggungjawaban (SPJ) tahun anggaran 2017, yang telah kita lewati bersama,terutama pada audit awal BPK Februari nanti, dan selama audit kepala OPD dan Bendahara harus ada di tempat,dan inspektorat harus berperan aktif,”ajaknya.

Lanjut Bupati, karena pada bulan april merupakan tahun terakhir dalam memimpin Kabupaten Puncak, sudah tentu penyerahan DPA tahun 2018 ini, merupakan penyerahan yang terakhir selama kepemimpinannya, maka dirinya sebagai Bupati mengharapkan agar ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak, harus tetap konsentrasi menyelesaikan tugas-tugas, yang belum terselesaikan sebagaimana visi dan misi dirinya yakni Mewujudkan Kabupaten Puncak yang damai, terdidik, sehat dan sejahtera.

“Kita semua tidak perlu terpengaruh dengan kondisi politik yang berlangsung nanti, tetaplah fokus pada kegiatan yang lebih bersifat membangun daerah, apalagi aparatur sipil negara aturannya sudah sangat jelas,”ungkap Bupati.

Sementara itu, ditempat yang sama Sekda Kabupaten Puncak Drs, Abraham Bisay, juga berharap agar pimpinan OPD bisa memanfaatkan anggaran sesuai dengan aturan, terutama bisa melakukan pelelangan barang dan jasa, sehingga kegiatan secepatnya bisa dilaksanakan, mengingat tahun ini merupakan tahun politik, selain itu daya serap anggaran bisa lebih baik lagi.

“Dari sisi kinerja penyerapan anggaran juga terjadi trend peningkatan setiap tahunnya, dimana selama lima tahun sejak tahun 2013, sampai 2017,dengan kenaikan rata-rata 82,53 persen, ini merupakan prestasi, namun juga peringatan buat kita agar berhati-hati dalam pemanfaatan anggaran,”tukasnya.

Terkait dengan ketegasan dari Bupati agar DPA jangan dibagikan kepada Kepala OPD atau Kepala Distrik yang terlibat dalam politik praktis, Sekda mengatakan dirinya akan menindaklanjuti, akan berkordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Puncak, selanjutnya akan ditetapkan pelaksana tugas harian (PLH), selanjutnya DPA akan diserahkan.

“Beberapa pimpinan OPD atau Distrik yang terluibat dalam politik,DPA akan ditahan, selanjutnya akan diserahkan ke pelaksana tugas harian, kita akan buat Surat keputusannya,”tambah Sekda.(Diskominfo Puncak)