• Selamat Datang di Kabupaten Puncak

Perlu ada reperda Pungutan Pajak dan Retribusi, untuk Hilangkan Pungli

08 May 2017 1028

ILAGA- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Puncak, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru dibentuk tahun ini di Kabupaten Puncak, terus melakukan berbagai terobosan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD) di Kabupaten Puncak, dibawah Komando Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Puncak Fabianus Ado,SE,M,Si.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (perda) terkait dengan penarikan pajak, Retribusi dan peraturan daerah lainnya terkait pengelolaan Pendapatan Daerah, sesuai dengan Permendagri 18.tahun 2016.

Kepala Badan pendapatan Fabianus Ado,saat berbincang dengan Bupati Puncak Willem Wandik,baru-baru ini


Sebab nantinya di dalam Perda tersebut akan mengatur soal kategori dan jenis-jenis retribusi yang akan dipungut di Kabupaten Puncak,misalnya retribusi jasa usaha,perizinan, dan denda dan aturan lainnya.
Lanjut Edo, selain itu pihaknya juga berencana akan melakukan peningkatan SDM bagi sejumlah stafnya, terutama anak-anak asli Puncak, karena Badan ini baru berada di Kabupaten Puncak, sehingga ke depan, Kabupaten Puncak memiliki tenaga ahli yang mampu mengelola sumber-sumber pendapatan di Kabupaten Puncak.


“Kami sementara ini sudah melakukan pembahasan terkait dengan menyusun rancangan Peraturan Daerah penarikan pajak dan retribusit dipimpin oleh PLH.Sekda Puncak Pak Darwin Tobing, beberapa kali, dan semua berjalan dengan lancar, dan kita akan lakukan penetapan dan nomor registrasi, pada harapkan saat sidang APBD perubahan, DPRD sudah bisa sahkan, sehingga kita bisa lakukan sosialisasi ke masyarakat, baru kita bisa melakukan pungutan dalam rangka menarik pajak maupun retribusi, termasuk pendapatan lain yang sah,”ungkapnya.
“artinya dengan adanya Perda Pendapatan, maka akan menghilangkan pungutan liar (pungli) yang selama ini dimaingkan oleh oknum-oknum tertentu,”tegasnya.


Kata Edo,sesuai dengan arahan dari Bupati puncak, dimana pihaknya perlu menarik banyak investor ke Kabupaten Puncak dalam rangka menanamkan investasinya di Kabupaten Puncak, hanya saja perlu dilakukan survei pemula dari konsultan-konsultasi yang memiliki sertifikasi, nantinya berdasarkan kajian dari mereka, selanjutnya pihaknya bisa menjual produk daerah, terutama dari sisi  sumber daya alam sektor pajak mineral bukan logam dan batuan, dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Memang banyak potensi pendapatan daerah ada disini, namun kita terlabih dahulu akan lakukan survei pemula, selanjutnya kita bentuk Reperda, jika sudah ada dasar hukum,baru kita mulai melakukan berbagai program kita, dalam rangka peningkatakan PAD,”jelasnya di Kantor Gubernur Dok II Jayapura,Rabu,(7/3),kemarin.
Sementara itu ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Puncak  Pelinus Balinal,S,Sos,S.IP,M.Si, berharap agar Badan pendapatan Daerah segera menyiapkan raperda terkait dengan retribusi dan pajak, serta perda lain dalam rangka peningkatan PAD, sehingga pihak DPRD bisa membahasa pada sidang perubahan.
“Kita berharap ada perda khusus soal retribusi dan pajak ini, agar kita bisa menghilangkan pungutan liar di Kabupaten Puncak, disisi lain bisa meningkatkan pendapatan asli Daerah secara sah,”harapnya.


Pasalnya menurut Pelinus Balinal, saat ini saja banyak sekali pungutan liar di Kabupaten Puncak, yang ujung-ujungnya tidak masuk ke kas daerah, namun masuk ke kantong pribadi.
“Kabupaten ini sudah hampir delapan tahun, harusnya sudah ada perda soal pengutan atau retribusi, nyatanya sampai saat ini baru mau dibuat, sehingga kami dorong agar Perdasus tersebut segera dibuat dan diberikan kepada kami di DPRD.”bilangnya.(Diskominfo Puncak)
 
Potensi Retribusi di Bandara Ilaga cukup besar
ILAGA- Arus lalintas pesawat udara untuk masuk keluar di Lapangan terbang Ilaga, terbilang saat ini yang teramai di wilayah Pegunungan Tengah, bayangkan saja dalam satu hari pesawat berbadan kecil, yang masuk ke Bandara Ilaga saja, bisa mencapai 20-30 pesawat, hal ini tentunya menjadi sumber pendapatan tersendiri bagi Pemerintah daerah, sayng sampai saat ini belum dikelola dengan baik.Demikian hal tersebut disampaikan oleh Bupati Puncak Willem Wandik,SE,M,Si,ketika memantau lapangan terbang Ilaga, baru-baru ini.


“satu hari saja 20-30 bahkan bisa lebih,namun sampai saat ini mereka bebas saja masuk, belum ada retribusi, sehingga saya harapkan kepala badan pendapatan daerah sebagai badan yang baru sudah harus melihat potensi tersebut,”tukasnya.
Kata Bupati, jika saja setiap pesawat dipungut retribusi, maka sudah tentu dalam setahun saja sudah ada pendapatan asli daerah bagi pemerintah daerah, sebab sejauh ini pesawat bebas masuk ke Ilaga, tanpa dipungut biaya, sementara masyarakat dan pemerintah, sering menggunakan pesawat tersebut, termasuk fasilitas di lapangan terbang Ilaga, sehingga baginya tidak salah jika Pemerintah menarik retribusi dari pesawat yang menggunakan lapangan terbang ilaga.
“Artinya hubungan kita harus saling mengutungkan, kami menggunakan jasa mereka meski harus membayar tiket dengan harga yang tinggi, namun mereka juga perlu kontribusi untuk pendapatan di daerah ini,”paparnya.
Lanjut Bupati, bukan saja di Lapangan terbang Ilaga, yang memiliki potensi PAD, namun lapangan terbang Beoga dan Sinak, juga merupakan lapangan terbang yang banyak digunakan oleh pesawat terbang swasta berbadan kecil, sehingga tiga lapangan terbang ini, harus menjadi perhatian dari Badan pendapatan daerah Kabupaten Puncak.
“oleh sebab itu saya harapkan perlu ada reperda retribusi dan pajak, sehingga ada dasar hukum untuk menarik retribusi, kita sosialisasi ke perusahan mereka, dan kita tarsik retribusi,”tambahnya.


Terkait dengan hal tersebut,disambut positif oleh Kepala Badan pendapatan daerah Kabupaten Puncak Fabianus Ado,SE,M,Si, dirinya mengatakan memang potensi retribusi dari lapangan terbang cukup besar, hanya saja pihaknya belum bisa bergerak lantaran belum ada Perda retribusi, sehingga sejak dirinya dilantik menjadi Kepala Badan pendapatan, maka program utama adalah mendorong terbentuknya Reperda retribusi dan pajak, agar ke depan bisa ada patum hukum bagi pihaknya dalam melaksanakan penarikan retribusi dan pajak.
“Sebernarnya bukan saja potensi PAD di Lapangan terbang, masih banyak potensi lain, makanya kita dorong adanya perda retribusi yang akan mengatur besarnya menarikan, termasuk dengan aturan soal denda dan lainnya, semua akan diatur dalam perda tersebut,”tukasnya.(Diskominfo Puncak)