• Selamat Datang di Kabupaten Puncak

Tujuan Dana Desa Untuk Mensejahterakan Masyarakat Kampung

23 May 2017 843

Suasana sosialisasi dana desa oleh anggota Komisi II DPR-RI asal Papua Komarudin watubun, di aula Negelar, Kabupaten Puncak, Selasa (16/5),pekan kemarin.

ILAGA- Legislator PDI Perjuangan Komarudin watubun mengatakan dana desa atau di Papua disebut dana kampung,yang sekarang ini menjadi salah satu program primadona dari Pemerintah dibawah komando Presiden Joko Widodo,boleh dibilang merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka mensejahterakan masyarakat dan memutus ketimpangan pembangunan antara Kota dan kampung.Demikian hal tersebut disampaikan saat melakukan sosialisasi dana desa sesuai dengan UU no.6 tentang desa, Tahun 2014,di  Gedung serba Guna Negelar Ilaga, Kabupaten Puncak Papua, Selasa (16/5),pekan kemarin.
Dalam acara sosialisasi tersebut, hadir juga Bupati Puncak WillemWandik, SE,M.Si, serta pejabat lain di Kabupaten Puncak, kepala Distrik, Kepala kampung, sekretaris dan Bendahara kampung.


“Kita gunakan ilmu gula saja, dimana ada gula, pasti ada banyak semut, selama ini kan banyak uang ke Kota, sehingga masyarakat banyak ke Kota, akibatnya terjadi banyak persoalan sosial, makanya saat pemerintahan Presiden Joko Widodo, maka kita rubah dan alihkan dana lebih banyak ke kampung-kampung,biar masyarakat kampung jangan terlalu banyak ke kota, kerja saja di kampung, bangun kampung karena dana banyak di kampung,”ungkap lelaki yang akrab dipanggil bung Komar ini, dihadapan 206 kepala kampung di Kabupaten Puncak.
Suhu yang menyentuh sepuluh derajat celcius tak membuat semangat pria yang karib disapa Bung Komar itu luntur,Dia tetap bersemangat menjelaskan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa kepada ratusan kepala kampung.
Katanya, Implementasi Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sudah menjadi rujukan bagi kampung dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kampung.


Hal ini di sampaikan oleh bung komar, seorang kepala kampung dalam penyelenggaraan pemerintahannya harus memahami tujuan dan makna dari Undang-undang desa,salah satu item penting dari penjabaran regulasi tentang desa itu sangat terkait dengan peningkatan sumberdaya aparatur desa terutama peningkatan kualitas para perangkat desa dalam mensinergikan berjalannya program pembangunan pedesaan itu. “Tentunya aparat desa diharapkan tanggap dan mengerti seluruh rencarana program pedesaan ini, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJM kampung),Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) dan penjabaran operasional pada Anggaran Pendapatan dan Belanja kampung (APB kampung),”kata anggota Komisi II dari partai PDIP ini.
Dijelaskannya juga, bahwa penyusunan RPJMDesa tetap mengacu pada kaida-kaidah normatif, singkat,jelas dan bisa diterima. Selain itu, dalam program pembangunan yang terkait dengan fisik program proyek pedesaan diharapkan bisa menggunakan bahan baku material bangunan yang bisa didapatkan secara lokal yang diolah dengan prosedur standar yang berlaku dengan pemberdayaan masyakatat di desa.


“artinya kepala kampung bersama dengan warganya bisa membuat kegiatan yang sesuai dengan kearifan lokal, yang bisa dikerjakan oleh masyarakat di kampung, jangan kegiatan yahng susah dikerjakan,”jelasnya.
Dalam sosialisasi itu, Komarudin membagikan buku petunjuk perencanaan penggunaan maupun pertanggungjawabannya tentang dana kampung yang tersusun dalam bentuk karikatur.
Para  kepala kampung  terlihat antusias bertanya kepada Bung Komar,dan Anggota Komisi II DPR-RI dari fraksi PDIP itu menjawab dengan sangat serius dengan harapan para kepala kampung  mampu memahami  secara baik. (DISKOMINFO PUNCAK)