Kabupaten Puncak adalah sebuah kabupaten di Provinsi Papua, Indonesia. Kabupaten ini dibentuk pada tanggal 4 Januari 2008 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008, bersama-sama dengan pembentukan 5 kabupaten lainnya di Papua. Peresmiannya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Mardiyanto pada tanggal 21 Juni 2008. Kabupaten Puncak adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Puncak Jaya..
Menurut UU RI Nomor 7 Tahun 2008, Kabupaten Puncak beribukota di Ilaga terbagi dalam 80 Desa dan terdiri dari 8 distrik, yaitu:
 
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Puncak
http://regionalinvestment.bkpm.go.id/newsipid/id/displayprofil.php?ia=9133
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2008