• Selamat Datang di Kabupaten Puncak

Profil Dinas Pekerjaan Umum Dan Perhubungan

Merupakan kantor dinas PU untuk wilayah Kabupaten Puncak , provinsi Papua. Dinas PU bertugas sebagai penyelenggaraan urusan pemerintah bidang pekerjaan umum, pembangunan infrastrukur dan perumahan untuk daerah Kabupaten Puncak, Papua.

Terkait dengan wewenang tersebut, maka melalui kantor ini beberapa surat perizinan diproses. Beberapa surat tersebut seperti Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Melalui kedinasan ini pula urusan pembebasan lahan proyek infrastruktur pemerintah dilakukan. Segera kunjungi kantor dinas PU atau penataan ruang terdekat untuk informasi lainnya. Anda juga dapat mengubungi kontak telepon untuk respon layanan cepat dan dapat mengakses website resminya untuk informasi umum lainnya.

Fungsi Dinas Pekerjaan Umum adalah :

  1. enyusunan rencana kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman;
  2. perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, dan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  3. pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, dan bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  4. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum, dan bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Dinas Perhubungan adalah :

  1. Penyusunan rencana kerja Dinas Perhubungan;
  2. Pelaksanaan pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang perhubungan;
  3. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang perhubungan;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Alamat :
Kompleks Pasar Ilaga, Kimak, Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua 98972

Galeri Foto