• Selamat Datang di Kabupaten Puncak

Profil Dinas Pendidikan Dan Olah Raga

Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pendidikan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pendidikan.

Fungsi

  1. Penyusunan rencana kerja Dinas Pendidikan;
  2. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  3. Pelaksanaan pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  4. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pendidikan;
  5. Pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Alamat :
Jalan Pemda No. 3 Kampung Kimak, Kec. Ilaga - kab. Puncak

Galeri Foto