K.F: Foto Bersama Kepala BPK RI Perwakilan Papua Tengah Subagyo bersama Bupati Puncak, Ketua DPRK Puncak dan Pimpinan OPD ,saat penyerahan Laporan Hasil pemeriksaan Laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Puncak tahun 2024, kepada Bupati Puncak Elvis Tabuni dan ketua DPRK Thomas Tabuni,di Kantor BPK-RI Papua,Entrop,Kota Jayapura.
JAYAPURA-Ada yang menarik dalam penyerahan Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pemerintah Kabupaten Puncak tahun anggaran 2024, di BPK-RI Perwakilan Papua Tengah, selain berhasil meraih Opini wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemkab Puncak juga berhasil meraih prestasi dalam hal tindak lanjut rekomendasi dari BPK sebesar 76,47 persen. Capaian ini juga merupakan capaian tertinggi di Provinsi Papua Tengah dalam hal tindak lanjut rekomendasi BPK atas LHP LKPD. Demikian hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Tengah Subagyo, di Kantor BPK-RI Papua, Kota Jayapura, Selasa27 Mei 2025.
”Berdasarkan pemantauan tindak lanjut per-sementer 2 tahun anggaran 2024 atas rekomendasi BPK untuk Laporan hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya, menunjukan data dan informasi sebagai berikut, untuk Kabupaten Puncak, tingkat penyelesaian rekomendasi khusus untuk tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kabupaten Puncak, mencapai 76,47 persen, dari standar WTP 75 persen,” kata kepala BPK RI Perwakilan Papua Tengah Subagyo, saat penyerahan Laporan Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Puncak di Kantor BPK-RI Papua, Entrop, Kota Jayapura.
Oleh karena itu, Kata subagyo, tindak lanjut rekomendasi BPK tersebut perlu dipelihara dan dijaga agar capaian dapat meningkat di tahun-tahun mendatang, Dalam hal tindak lanjut yang sudah banyak diselesaikan oleh Pemkab Puncak.
“Harus tetap dipelihara, dijaga mulai dari sistem pengendalian yang baik, dari catatan yang sudah baik, dari sumber daya dan informasi teknologi yang baik, tetap harus dijaga dan ditingkatkan, terutama rekomendasi yang sudah kami sampaikan dalam LHP, dalam waktu 60 hari ke depan,” harapnya.
Dijelaskan oleh Subagyo, dalam melakukan tugasnya, BPK ini ada tiga jenis pemeriksaan yang dilakukan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PTT), untuk Kabupaten Puncak, ada sejumlah rekomendasi diantaranya persoalan barang milik daerah, seperti tanah yang perlu ada sertfikat, termasuk pembayaran gaji yang tidak sesuai ketentuan, serta kepemilikan barang daerah padahal sudah pensiun atau tidak menjabat.
“Namun secara keseluruhan laporan keuangan di Kabupaten Puncak sudah baik dari sisi kewajarannya,”ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Puncak Elvis Tabuni mengucapkan terima kasih atas langkah langkah penyelesaian yang telah dilakukan Pemkab Puncak, atas sejumlah rekomendasi, Pada tahun berikutnya dengan capaian yang lebih baik lagi diharapkan dapat dilaksanakan oleh Pemkab Puncak.
”Terima kasih atas prestasi kerja OPD terkait dan seluruhnya. Karena inilah Kabupaten Puncak, dan terus menerus mari kita tingkatkan prestasi kerja kita semua,” ajak Elvis Tabuni.
Sebagai informasi Pemkab Puncak telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama enam kali berturut-turut dari Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 hingga 2024, dan untuk opini WTP kali ini, didapat pemkab Puncak, diawal masa kepemimpinan pasangan Bupati Puncak Elvis Tabuni dan Naftali akawal dalam masa 100 hari kerja keduanya, membuktikan komitmen dalam tata kelola keuangan yang akuntabel. (Diskominfo Puncak)