K_F: suasana penarikan nomor urut para calon Bupati dan wakil Bupati Puncak periode 2024-2029, di sekretariat KPUD Puncak, Ilaga,Senin,23 September 2024.
ILAGA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak menetapkan 4 Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Puncak,Provinsi Papua Tengah. Penetapan dilakukan pada Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak, yang dilaksanakan di Kantor KPU, Puncak, Minggu (22/9/2024).
Setelah dilakukan penetapan pasangan calon,dilanjutkan dengan penarikan nomor urut oleh masing-masing calon Peserta Pemilu yang berlangsung di Sekretariat KPUD Puncak,Ilaga, senin23 september 2024.
Ketua KPUD Puncak Nataluis Tabuni mengatakan Keempat pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak maju sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Puncak pada Pemilihan kepala daerah Puncak tahun 2024,dan saat penarikan nomor urut, masing-masing pasangan dalam undian, akhirnya keluar nomor urut sebagai berikut,
Pasangan Elvis Tabuni dan Naftali Akwal nomor urut 01, sementara pasangan Alus UK Murib dan Menas Mayau dengan nomor urut 02, sedangkan Pelinus Balinal dan Benner Kulua nomor urut 03,sedangakn Peniel Waker dan Saulinus Murib nomor urut 04.
K_F: Para Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak, dari sebelah kiri Peniel Waker - Saulinus Murib, Pelinus Balinal - Benner Kulua, Alus UK Murib - Menas Mayau, Elvis Tabuni - Naftali Akwal
Natalis menyebutkan, pasangan Peniel Waker - Saulinus Murib setidaknya didukung 5 partai politik (parpol), di antaranya partai Perindo, Ummat, Gelora, PSI, dan PPP,sedangkan Elvis Tabuni - Naftali Akwal memiliki 6 parpol pendukung dalam Koalisi Puncak Bersatu, Kasih Menyatukan Perbedaan,Adapun 6 parpol dalam koalisi ini antara lain Gerindra, Golkar, Nasdem, Garuda, PKN, dan Buruh,Sementara itu, Pelinus Balinal - Benner Kulua didukung PKS, PAN, dan PBB,serta Pasangan terakhir, Alus UK Murib - Menas Mayau didukung partai Hanura, PKB, PDIP, dan Demokrat.
Menurut Nataluis Tabuni, pihaknya sudah menerima dokumen hardcopy maupun softcopy persyaratan dari semua bakal pasangan calon,Dokumen softcopy juga telah di-entry ke aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan semua memenuhi syarat.
K_F: Suasana di Kantor KPU Kabupaten Puncak Saat Pengundian Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Hasil penelitian persyaratan administrasi akan dilakukan pada 5-6 September 2024 dan akhirnya keempat paslon dinyatakan lengkap dan berhak maju sebagai konstentan Pemilukada 2024,”ungkapnya.
Natalius juga berharap agar dalam proses pemilihan ini, semua pasangan calon,para tim sukses, agar Bersama-sama menjaga keamanan,hindari berita-berita yang hoax,yang akan membuat suasana menjadi kacau,sehingga Kabupaten Puncak tetap aman dan damai, sampai terpilihnya Bupati dan wakil Bupati terpilih periode 2024-2029.
“Untuk agenda selanjutnya KPUD akan melakukan kampaye damai,tanggal 24-25 september,akan libatkan para calon dan KPUD,Bawaslu dan Pemerintah daerah, dan pihak gereja,tokoh Masyarakat di Ilaga,”tambahnya. (Diskominfo Puncak)