K-F: Penjabat (PJ) Bupati Puncak Nenu Tabun,saat membuka sosialisai peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 tahun 2023, tentang angka kredit,kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional,yang dibuka oleh Penjabat (PJ) Bupati Puncak Nenu Tabuni,Selasa,24-25 September 2024
ILAGA- Pemerintah Kabupaten Puncak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak, menggelar Sosialisai Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2023, tentang angka kredit,kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional,yang dibuka oleh Penjabat (PJ) Bupati Puncak Nenu Tabuni,di Aula Negelar, Ilaga,Selasa,24-25 September 2024.
Sebagai pemateri dalam sosialisasi ini dari Kantor Kantor Regional IX BKN Jayapura Kabid mutasi dan status Kepegawaian Helfina Siregar, sementara peserta adalah Kasubag umum dan Kepegawaian masing-masing OPD serta para pegawai yang ada pada jenjang fungsional dilingkungan pemerintah Kabupaten Puncak,Perwakilan Kepala Sekolah SMP/SD dan Kepala UPT Puskesmas Se Kabupaten Puncak.
Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni, saat sambutan mengharapkan agar para peserta dapat mengikuti dengan baik materi sosialiasi ini, karena materi ini sangat penting berhubungan dengan kenaikan pangkat,angka kredit,jenjang jabatan fungsional, yang selama ini menjadi kebutuhan bagi ASN.
“Kegiatan sosialisasi ini penting,untuk meningkatkan kualitas profesionalisasi dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh para guru dan tenaga Kesehatan dan seluruh ASN di seluruh Kabupaten Puncak,karena berkaitan angka kredit,mutasi fungsional guru dan tenaga Kesehatan,”katanya.
“Para peserta harus pahami dengan baik,agar proses kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dapat berjalan lancar dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, kenaikan pangkat tidak seenakanya saja,ada aturan, diberikan berdasarkan kinerja yang baik bagi ASN,dan memenuhi kriteria, dan prosesnya tranparasan,sehingga memberikan motivasi bagi ASDN dalam meningkatkan kualitas pelayanan,”ungkapnya.
Nenu Tabuni juga berharap agar dalam pengurusan Kenaikan pangkat,setiap ASN harus memahami aturan,,tidak datang individu mengurus kenaikan pangkat di Kepegawaian,apalagi tidak pahan dengan aturan, sebab kenaikan pangkat,jabatan,angka kredit, semua punya dasar hukum.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Puncak Kaswadi, dalam laporannya mengatakan, ada tiga hal yang menjadi tujuan dalam sosialisasi ini, yaitu Pentingnya aturan kenaikan pangkat bagi ASN, yang mana kenaikan pangkat adalah bentuk penghargaan setelah melaksanakan semua tanggungjawab yang telah dikerjakan.
“Kenaikan pangkat Pegawai Negeri sipil, diatur berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen PNS,proses kenaikan pangkat PNS dilakukan melalui penilaian kinerja dan evaluasi oleh atasan langsung setelah memenuhi kriteria”jelasnya.
Katanya,PNS dapat mengajukan permohonan kenaikan kepada atasan langsung ada beberapa factor yang mempengaruh kenaikan pengkat PNS,yaitu Masa kerja,kualifikasi Pendidikan,prestasi kerja dan pelatihan dan pengembangan diri.
Lanjutnya,Selain kenaikan pengkat dalam kegiatan ini juga disampaikan tentang masa pension dan pemberhentian PNS yang diatur oleh undang-undang nomor 5 tahun 2014,tentang aparatur sipil negarfa dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manejemen PNS.(Diskominfo Puncak)