• Selamat Datang di Kabupaten Puncak

Kemempan RB Tetap Pada Putusan, Formasi Penerimaan CPNS 2024 di Kabupaten Puncak Tetap Pada 80 dan 20 persen

10 Sep 2024 750

K-F: Pertemuan tim pencaker dan PJ Bupati Puncak Nenu Tabuni, di ruang kerja Bupati, Selasa 10 September.
 

ILAGA - Terkait Perkembangan hasil tim kordinasi yang terdiri atas perwakilan OKP pencari kerja dan pemerintah daerah, yang telah dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Puncak, dalam rangka melakukan koordinasi ke pihak Dirjen Bidang SDM Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemempan RB), sudah kembali ke Kabupaten Puncak, namun dari hasil kordinasi dengan pemerintah pusat, dimana Kemempan RB tetap pada pendirian bahwa penerimaan tetap pada formasi 80:20 persen, yakni 80 persen untuk anak asli Papua dan 20 persen bagi saudara-saudara dari Non orang asli Papua.

“Minggu lalu, Beberapa perwakilan OKP pencaker di Kabupaten Puncak, kemudian demo ke pemerintah menuntut dua hal, yaitu pembagian kuota penerimaan cpns  80:20 persen OAP  diminta menjadi 100 persen anak asli Papua, serta minta tambahan formasi menjadi 1000 orang, kemudian kami bentuk tim kecil, 10 orang perwakilan OKP pencaker, kemudian saya tunjuk pihak BKPSDM dan Inspektur untuk dampingi mereka, kita berangkatkan ke jakarta, kemudian bertemu Dirjen SDM di Kemempan RB, agar mereka dapat penjelasan langsung dari pusat,” ungkap Penjabat Bupati Nenu Tabuni, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa,10 september 2024.

“Tim ini dapat menjelasan dari Kemempan RB, sesuai dengan PP 106 tahun 2021 tentang kewenangan  dan kelembagaan kebijakan Otonomi khusus di Provinsi Papua, dimana kuota 80:20 persen pemerintah pusat  mau agar harus dilaksanakan dalam penerimaan kali ini, sehingga apa yang diminta oleh pencaker agar 100 persen formasi, tidak diakomodir, meski begitu kita akan tetap lakukan koordinasi dengan pemerintah pusat,”ungkapnya.

Oleh sebab itu, Nenu Tabuni berharap agar para pancaker harus paham, terkait dengan penerimaan CPNS ada aturan yang berlaku dan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan yang memiliki wewenangan adalah pemerintah pusat.

“Kami di daerah hanya bisa membuat surat sebagai bahan pertimbangan ke Kemempan dan sebatas kordinasi saja, pusat melalui Kemempan yang menentukan, kita didaerah hanya melaksanakan,” ungkapnya.

Sementara terkait dengan kebutuhan  formasi di daerah, Kata Nenu Tabuni mengatakan, kebutuhan penerimaan CPNS yang disusulkan oleh pemerintah daerah biasanya ke Kemempan, itu juga akan dikaji dengan baik, berdasarkan kemampuan anggaran secara nasional dan daerah serta kebutuhan daerah, karena bukan anggaran hanya dipakai habis untuk Belanja pegawai, namun harus juga diperhitungakan kebutuhan pembangunan lainnya.

“Misalnya APBD akan turun bukan saja kita habiskan di belanja Pegawai, mulai dari perencanaan, pengangaran kita benar-benar hitung baik-baik, untuk pembangunan lainnya berdasarkan  keuangan yang diberikan pusat ke daerah, pencaker harus paham itu, bukan asal kita suka, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku, pemerintah daerah tidak bisa tabrak aturan,” tukasnya.

Sementara itu Kepala BKPSDM Kabupaten Puncak Kaswadi mengatakan untuk formasi tahun 2024 untuk Kabupaten Puncak saat ini adalah 389 orang untuk PNS dan 152 untuk pegawai PPPK, sehingga total 541 formasi, dan pada penerimaan kali ini pemerintah benar-benar akan menjaring penerimaan PNS sesuai dengan kebutuhan,  orang-orang yang benar-benar memiliki skill dan kemampuan sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Puncak, tidak lagi menggunakan orang-orang yang lulusan lama namun lulusan yang baru dan benar-benar dibutuhkan kemampuannya,  dan sampai tanggal 10 september sudah mencapai 1300an pelamar yang mendaftar, akan memperebutkan sekitar  389 formasi,.

“Kami dari awal pembukaan penerimaan CPNS 2024 dari pihak BKSDM Puncak selalu membantu pencaker, mulai dari pembuatan Akun, hingga membantu dalam upload file persyaratan, semua kita bantu dan itu dilakukan sejak tanggal 20 agustus sampai 10 september,” tambahnya. (Diskominfo Puncak)