• Selamat Datang di Kabupaten Puncak

Empat Balon Bupati dan Wakil Bupati Puncak daftar di KPUD Pilkada 2024

30 Aug 2024 3588

K.F: Ketua KPUD Puncak Natalis Tabuni, S.Pd.

ILAGA-Sebanyak empat bakal calon (Balon) pasangan Bupati dan wakil Bupati Puncak, mendaftar di KPUD Kabupaten Puncak, dan diterima oleh ketua KPUD Puncak Natalis Tabuni, S.Pd, pendaftaran di Kantor KPUD Puncak, Ilaga yang digelar pada 27-29 Agustus 2024.

Empat Balon pasangan Bupati dan wakil Bupati Puncak yakni pasangan Peniel Waker dan Saulinus Murib, yang diusung oleh Partai Perindo, Partai Ummat, PSI, Partai Gelora dan PPP, sementara pasangan Elvis Tabuni dan Naftali Akwal diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai buruh, dengan nama Koalisi Puncak bersatu, Kasih Menyatukan Perbedaan, serta Pasangan Pelinus Balinal dan Benner Kulua, dengan dukungan partai PKS, PAN, dan PBB, serta yang keempat atau terakhir mendaftar adalah pasangan Alus UK Murib dan Menas Mayau, dengan menggunakan Partai Hanura, PKB, PDIP, dan Partai Demokrat. 

“Sampai batas akhir pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024, pukul 19.00 wit, empat Balon(Bakal Calon) pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati yang mendaftar ke KPU Kabupaten Puncak,” kata Ketua KPUD Puncak Natalis Tabuni, S.Pd, Kamis (29/8/2024).

Kata Natalis Tabuni, pada pendaftaran, pihaknya sudah menerima semua dokumen persyaratan yang dimasukkan oleh empat Balon pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Puncak, di Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON),” tuturnya.

 

Setelah dokumen diterima dan dinyatakan lengkap, maka KPUD akan menerbitkan surat tanda terima, sekaligus surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RSUD Timika, mulai 30 Agustus 2024 -2 September 2024.

“RSUD Mimika setelah dilakukan pleno. Dimana rumah sakit tersebut dinyatakan memadai dari sisi peralatan dan sarana prasarana. Serta jumlah tenaga ahli yang melakukan pemeriksaan,” katanya.

Dari dokumen yang sudah diterima, KPU Kabupaten Puncak, akan melakukan verifikasi administratif yang dilakukan sejak 29 Agustus 2024 – 4 September 2024.

Kemudian pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi akan dilakukan pada 5-6 September 2024. Selanjutnya dilakukan tahapan tanggapan dari masyarakat pada tanggal 15-21 September 2024. Apabila tidak ada, maka akan dilakukan penetapan pada 22 September 2024.

“Satu hari setelah penetapan, yakni pada 23 September 2024 kami akan menggelar pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon,” terangnya.

Tabuni juga berharap,pelaksanan pemilukada di Kabupaten, keamanan harus menjadi perhatian dari semua kandidat maupun pendukungnya, terutama para kandidat harus siap kalah dan menang, para kandidat harus memberikan pemahaman demokrasi yang baik kepada pendukungnya, agar jangan sampai persoalan politik saja, membuat ada permusukan diantara keluarga sendiri, terutama harus menjaga medis social, hoax dan sebaiknya

“Kita akan melihat bahwa dukungan partai harus dari pengurus pusat bukan dari Provinsi atau Kabupaten, sehingga tidak terjadi dualisme dukungan, kita pasti akan cek secara baik,”ungkapnya.

“sudah ada 18 partai yang memberikan dukungan kepada empat calon ini, dan masing-masing sudah pegang dukungan dari pusat, itu yang akan terdaftrar di Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON),”tambahnya. (Diskominfo Puncak)