K-F: Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Puncak, menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan,dengan mendatangkan nara sumber yakni Kepala biro hukum Provinsi Papua Tengah Yulius Manurung,SH,MH,kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari OPD di Kabupaten Puncak,yang berlangsung di Ilaga, Kamis 16 mei 2024.
ILAGA-Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Puncak, menggelar sosialisasi pembentukan peraturan perundang-undanagan dan pembentukan produk hukum daerah,tak tanggung-tanggung mereka mendatangkan narasumber yakni Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi Papua Tengah Yulius Manurung,SH,MH, sementara peserta sosiasasi berasal dari perwakilan dari OPD di Kabupaten Puncak,yang berlangsung di Ilaga, Kamis, 16 Mei 2024
Kepala Biro hukum setda Provinsi Papua Tengah Yulius Manurung,SH,MH, berharap agar dalam kegiatan sosialisasi ini,para peserta dapat memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk menyusun peraturan perundangan dan produk hukum daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di daerah.
“Tentunya materi kegiatan sosialisasi ini sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami pembentukan peraturan perundangan, serta mengerti dalam membuat produk hukum daerah yang berkualitas,”ungkapnya.
Lanjutnya, seperti kita ketahui, peraturan perundang-undangan adalah landasan hukum yang sangat fundamental bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah namun terkadang dalam penyusunan, orang melakukan atau mengambil produk hukum dari daerah lain dan dijalankan di daerah, sehingga tidak sinkron dengan kondisi daerah.
“oleh karena itu, kemampuan untuk menyusun peraturan yang baik dan benar menjadi penting bagi kita semua, sesuai dengan kebutuhan daerah kita,” tukasnya.
Sementara itu, Pj sekda Zainuddn Rachman,SSTP,M.Si dalam sambutannya saat pembukaan mengingatkan bahwa penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah, bukan hanya soal teknik penulisan, tetapi juga harus memperhatikan aspek substansi dan relevansi dengan kebutuhan masyarakat.
“kita harus selalu mengutamakan prinsip-prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum dalam setiap peraturan yang kita buat. oleh karena itu, diperlukan suatu keahlian dan pemahaman mendalam tentang proses penyusunan, mulai dari tahap perencanaan, perumusan, hingga pengesahan dan implementasi,”tukasnya.
Ditempat yang sama, PLT.Kabag Hukum seretariat daerah Kabupaten Puncak Moses Wakerkwa,SH, mengatakan tujuan dalam kegiatan sosialisasi kali ini akan dibahas mengenai pembentukan peraturan perundang-undanagan dan pembentukan produk hukum daerah, yang mengacu kepada UU nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang – undangan: dan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Kegiatan ini tujuannya memberikan informasi seluas-luasnya bagi ASN dan kepada masyarakat, untuk mengetahui proses pembentukan propduk hukum, mulai dari perancangan sampai dengan perundangan,sehingga bisa tertata dengan baik, walaupun orang bilang daerah puncak tidak aman,namun kita jangan kalah dalam pemebntukan produk hukum daerah,”katanya.(Diskominfo Puncak)