K.F: Pj. Bupati Puncak, Nenu Tabuni saat bersalaman dengan pimpinan OPD usai Apel Gabungan di Halaman Kantor Bupati Puncak, Selasa (13/8/2024) (ISTIMEWA).
ILAGA- Penjabat (Pj.) Bupati Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni menekankan kedisiplinan pegawai dalam apel gabungan perdana bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat keamananan (TNI/Polri) di halaman Kantor Bupati Puncak, Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah Selasa (13/8/2024)
Dalam amanatnya Pj. Bupati Puncak, Nenu Tabuni menegaskan Kedisiplinan Pegawai diatur dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
" Saya dapat banyak laporan dari berbagai elemen, bahwa kehadiran ASN dalam rangka melaksanakan pelayanan publik di lingkungan pemerintah Kabupaten puncak terkesan tidak pernah ada karena banyak pimpinan OPD dan staf-staf melakukan aktifitas di luar Ilaga," ujar Pj. Bupati Puncak, Nenu Tabuni saat apel gabungan.
Tabuni menegaskan, ketidakstabilan pelayanan pemerintahan Kabupaten Puncak dikarenakan kepala OPD, Eselon III, IV, dan staf-staf berada di luar Ilaga.
" Ingat, kita pegawai negeri diangkat untuk melayani masyarakat bukan dilayani. Mulai hari ini, kantor-kantor tidak boleh kosong," tegasnya.
Tabuni juga memerintahkan bagian setda Kabupaten Puncak, untuk mengeluarkan surat edaran kedisiplinan pegawai.
" Disiplin pegawai harus ditingkatkan. Saya tidak mau dengar kepala dinas ada diluar. Kepala-kepala bidang ini harus diberdayakan dan mulai bangun kepercayaan. Jangan kerja sendiri," tegasnya lagi.
Tabuni mengatakan, sejak apel gabungan ini hingga selesai masa jabatan nanti, ia akan menertibkan disiplin pegawai di kantor-kantor.
" Semua ASN wajib masuk kantor pukul 08.00 WIT dan baru bisa pulang kantor pukul 16.00 WIT Setiap masuk dan pulang kantor wajib isi absen," katanya.
Lanjutnya, semua kantor wajib gelar apel di kantor masing-masing sebelum pulang. (Sumber:CeposOnline)