• Selamat Datang di Kabupaten Puncak

Bupati serahkan SK CPNS jalur umum dan K2 tahhun 2013

08 May 2017 877

Bupati Puncak Willem Wandik,SE,M,Si, saat membagikan SK CPNS, jalur umum dan K2 tahun 2013, di halaman kantor Bupati Puncak, Ilaga, Sabtu (22/5),pekan lalu

ILAGA- Setelah menunggu sekiang lamana, akhirnya wajah para calon CPNS formasi umum 2013, kini mulai bergembira, pasalnya Bupati Puncak Willem Wandik telah membagikan SK CPNS Jalur Umum dan Tenaga Honorer K2 Tahun 2013, yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Puncak, Ilaga,Sabtu, 22,April 2017, pekan lalu.

Acara yang turut dihadiri oleh  pejabat-pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak juga diikuti oleh para tamu undangan.
Bupati Puncak dalam kesempatan sambutannya menjelaskan bahwa Penerimaan Pegawai di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak adalah sesuai dengan kebutuhan daerah pada umumnya. Yang perlu ditekankan adalah kita bukanlah Pemda yang terlambat membagikan SK ini, karena masih ada daerah lain yang juga belum membagikannya. Willem berpesan kepada seluruh calon pegawai yang baru, agar ke depan tidak ada lagi masalah-masalah seperti yang selama ini terjadi di Puncak. “Saya pernah marah pada panitia demi kebaikan. Kasihan adik-adik yang serius sekolah dan belajar lalu ijazahnya dipinjamkan ke orang lain. Itu tidak boleh terjadi lagi. Untuk pegawai-pegawai yang lama yang juga sudah meninggal tidak bisa diwariskan, semua distop dan namanya dihapuskan.” Menutup sambutannya, Willem menyampaikan selamat datang dan selamat bekerja kepada seluruh CPNS TA 2013.
Bupati Puncak dalam sambutannya menjelaskan bahwa Penerimaan Pegawai di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Puncak adalah sesuai dengan kebutuhan daerah pada umumnya dan sesuai dengan kondisi anggaran negara dan daerah, terkait dengan keterlambatan pembagian SK, bukan kesalahan pada Pemerintah daerah, namun lebih pada pelamar itu sendiri, misalnya soal ijazh yang keabsaannya diragukan, selain itu faktor ijazah tidak sesuai dengan formasi atau kebutuhan, serta faktor usia, sehingga pemerintah berusaha membantu, dampaknya adalah perlu proses yang panjang.
“Bukanlah Pemda yang terlambat membagikan SK ini, karena masih ada daerah lain yang juga belum membagikannya, kita sudah sangat membantu adik-adik,”ungkapnya.
Bupati berpesan kepada seluruh calon pegawai yang baru, agar ke depan tidak ada lagi masalah-masalah seperti yang selama ini terjadi di Puncak.
“Saya pernah marah pada panitia demi kebaikan. Kasihan adik-adik yang serius sekolah dan belajar lalu ijazahnya dipinjamkan ke orang lain. Itu tidak boleh terjadi lagi. Untuk pegawai-pegawai yang lama yang juga sudah meninggal tidak bisa diwariskan, semua distop dan namanya dihapuskan.” Menutup sambutannya,
Willem wandik menyampaikan selamat datang dan selamat bekerja kepada seluruh CPNS TA 2013, agar segera mengurus hal-hal yang berkaitan dengan PNSnya, sehingga bisa bergabung dalam dunia kerja yang baru, harus mampu melayani masyarakat sesuai dengan tugasnya.
“banyak orang mau jadi PNS, tapi tidak diakomodir karena terbatas formasinya, kalian yang sudah tembus, tolong agar bekerja dengan baik,”ajaknya.
Sementara itu, ditempat yang sama, Pelaksa tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKD) Kabupaten Puncak Kaswadi, S.Pd dalam laporannya menyampaikan bahwa CPNS Jalur Umum TA 2013 berjumlah sebanyak 295 orang, yang sudah jadi SK sebanyak 216 orang, masih dalam proses sebanyak 79 orang, sedangkan untuk kategori dua K-2 berjumlah 430 orang, yang sudah menjadi SK sebanyak 256 orang, yang masih diproses sebanyak 174 orang, sehingga total formasi umum dan K2 sebanyak 725 orang.
“dengan rincian sudah menjadi SK sebanyak 472 orang dan masih dalam proses sebanyak 253 orang,”ungkapnya.
Katanya, khusus untuk tenaga honorer sebanyak 430 orang. Formasi CPNS Jalur Umum terdiri dari tenaga guru/ kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Kaswadi menambahkan, bahwa adanya beberapa nama yang belum ditetapkan lebih dikarenakan permasalahan teknis dan prosedural seperti umur peserta/pelamar yang melampaui batas, ijazah yang tidak diakui keabsahannya, dan ijazah yang tidak sesuai dengan pembidangannya. (Diskominfo Puncak)