• Selamat Datang di Kabupaten Puncak

DPRD KABUPATEN PUNCAK TETAPKAN TATIB DAN JADWAL KEGIATAN TAHUN 2015

03 May 2015 628

(Ilaga, 30 April 2015) DPRD Kabupaten Puncak mengadakan Rapat Paripurna Masa Sidang 2 Tahun 2015 dalam rangka Penetapan Tata Tertib (Tatib) di Lingkungan DPRD dan Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Tahun 2015 pada hari Kamis, 30 April 2015 pukul 10.00 WIT. 


Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Puncak tersebut dihadiri oleh Martinus A.Kambu selaku Plt.Sekda yang juga sebagai Asisten Sekda Bidang Pembangunan Kabupaten Puncak, segenap pejabat eselon, pimpinan, dan juga anggota DPRD. 

Pdt. DR. Ruben Uamang, MA selaku Ketua DPRD Kabupaten Puncak dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Dalam DPRD, Tata Tertib adalah bagian yang tak terpisahkan untuk mengatur hak dan kewajiban tiap anggota DPRD. Tata Tertib harus ditetapkan agar dapat dilaksanakan dan setiap tugas yang diberikan dari rakyat kepada DPRD dapat berjalan sesuai fungsinya yaitu fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan”.



Ruben Uamang menambahkan, semua anggota DPRD harus menjadikan Tata Tertib DPRD ini sebagai pedoman kerja dan dapat dipatuhi agar pelayanan masyarakat Puncak dapat terlaksana dengan baik sehingga kesejahteraan masyarakat yang menjadi tujuan bersamanya dapat terwujud. 

Dalam Rapat Peripurna tersebut, juga telah ditetapkan Jadwal Kegiatan DPRD selama tahun 2015. Diharapkan dengan ditetapkannya Jadwal Kegiatan ini, dapat menjadi acuan bersama antara legislatif dengan eksekutif agar kegiatan-kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat terkondisikan dan terlaksana sesuai rencana. 
Menutup Rapat Paripurna, Ruben meminta agar pihak eksekutif sebagai penyelenggara pemerintahan dapat berkoordinasi dengan lembaga legislatif dalam kegiatan-kegiatan strategis yang berpengaruh luas terhadap masyarakat dan daerah karena lembaga legislatif adalah mitra yang sejajar dengan pemerintah. “Kami siap untuk turun ke lapangan untuk mengontrol agenda – agenda pembangunan di tiap distrik dan kampung untuk menilai dan mengevaluasi pembangunan daerah” (mar)