Bagian Hukum Setda Kabupaten Puncak Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2026


K.F: Suasana saat sosialisasi berlangsung, yang berlangsung di Aula BPKAD puncak.

Ilaga – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Puncak menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2026 yang berlangsung di Aula BPKAD Kabupaten Puncak, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan ini dihadiri oleh para asisten Sekda, staf ahli bupati, pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak, para peserta kegiatan, serta narasumber dari Biro Hukum Provinsi Papua Tengah. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan serta tata cara penyusunan produk hukum daerah.

Dikesempatan itu Assisten II (Dua) Bagian Pembangunan dan Kesejahteraan Melianus Hagabal, menyampaikan. “Melalui sosialisai ini, diharapkan agar peserta memahami tata cara penyusunan produk hukum daerah, pelaksanaan peraturan  perundang-undangan serta mampu menerapkanya di masing masing di perangkat daerah secara baik dan benar”.

Untuk bagian hukum Setda kabupaten puncak Assiten 2 ini memberi pengharaan yang besar karena kegiatan ini bagian.

“ini upaya mewujudkan  tata  kelola pemerintahan yang baik, tertip Administrasi, di lingkungan pemerintah daerah kabupaten puncak” tutur Melianus.



Dalam Sambutan sekaligus Laporan Panitia, Moses Wakerkwa selaku ketua panitia penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang taat hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini diharapkan aparatur pemerintah dapat memahami proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan,” ujar Moses dalam laporan kegiatan.

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2026, serta Surat Keputusan Bupati Puncak tentang pembentukan panitia pelaksana kegiatan sosialisasi.

Selain meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam penerapan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Puncak.



Panitia menyebutkan, peserta kegiatan berjumlah sekitar 50 orang yang terdiri dari para Kepala Sub Bagian Umum dan Program di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak. Sementara itu, narasumber berasal dari Biro Hukum Provinsi Papua Tengah Yulius Manurung.

Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka pada pukul 10.00 WIT dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar. (Diskominfo Puncak)