Bagian Hukum Setda Kabupaten Puncak Gelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2026

K.F: Suasana saat sosialisasi berlangsung, yang berlangsung di Aula BPKAD puncak.
Ilaga – Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Puncak menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan
Tahun 2026 yang berlangsung di Aula BPKAD Kabupaten Puncak, Rabu (13/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh para
asisten Sekda, staf ahli bupati, pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Puncak, para peserta kegiatan, serta narasumber dari Biro Hukum
Provinsi Papua Tengah. Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman
aparatur pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan serta tata cara
penyusunan produk hukum daerah.
Dikesempatan itu Assisten II (Dua) Bagian
Pembangunan dan Kesejahteraan Melianus Hagabal, menyampaikan. “Melalui
sosialisai ini, diharapkan agar peserta memahami tata cara penyusunan produk
hukum daerah, pelaksanaan peraturan
perundang-undangan serta mampu menerapkanya di masing masing di
perangkat daerah secara baik dan benar”.
Untuk bagian hukum Setda kabupaten puncak
Assiten 2 ini memberi pengharaan yang besar karena kegiatan ini bagian.
“ini upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, tertip Administrasi, di lingkungan pemerintah daerah kabupaten puncak” tutur Melianus.

Dalam Sambutan
sekaligus Laporan Panitia, Moses
Wakerkwa selaku ketua panitia
penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari
upaya pemerintah daerah untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan
yang taat hukum dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Melalui kegiatan ini
diharapkan aparatur pemerintah dapat memahami proses pembentukan peraturan
perundang-undangan dan produk hukum daerah mulai dari tahap perencanaan hingga
pengundangan,” ujar Moses
dalam laporan kegiatan.
Adapun dasar pelaksanaan
kegiatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah
Tahun Anggaran 2026, serta Surat Keputusan Bupati Puncak tentang pembentukan
panitia pelaksana kegiatan sosialisasi.
Selain meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam penerapan peraturan perundang-undangan di Kabupaten Puncak.

Panitia menyebutkan, peserta
kegiatan berjumlah sekitar 50 orang yang terdiri dari para Kepala Sub Bagian
Umum dan Program di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak. Sementara itu,
narasumber berasal dari Biro Hukum Provinsi Papua Tengah
Yulius Manurung.
Kegiatan sosialisasi secara
resmi dibuka pada pukul 10.00
WIT dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar. (Diskominfo
Puncak)