Buka Musrenbang Distrik 2026, Bupati Elvis Tabuni Tekankan Pembangunan Tepat Sasaran di Kabupaten Puncak

K.F: Foto Bersama saat Pembukaan Musrenbang tingkat Distrik di Kabupaten Puncak, bertempat di Aula BPKAD Puncak
ILAGA – Bupati Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni, secara resmi membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Distrik tingkat Kabupaten Puncak dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun anggaran 2027. Kegiatan ini dipusatkan di Aula Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ilaga pada Rabu, 11 Maret 2026.
Acara strategis ini turut dihadiri oleh Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, Pj. Sekretaris Daerah Nenu Tabuni, Plt. Kepala Bappeda Puncak Herman D. Wanma, serta jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perwakilan Kepala Distrik di Kabupaten Puncak.
Dalam sambutannya, Bupati Elvis Tabuni menegaskan bahwa Musrenbang distrik adalah tahapan krusial untuk menyelaraskan usulan dari tingkat kampung menjadi prioritas pembangunan daerah.
"Saya berharap seluruh peserta berperan aktif menyampaikan aspirasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat. Dengan begitu, program yang direncanakan dapat tepat sasaran, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat," ujar Bupati Elvis.

Beliau juga menambahkan bahwa pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mendorong pembangunan yang merata di seluruh distrik dengan tetap mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan keuangan daerah. Bupati mengajak seluruh perangkat daerah hingga pemerintah kampung untuk memperkuat koordinasi demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan transparan.
Senada dengan Bupati, Plt. Kepala Bappeda Puncak, Herman D. Wanma, dalam laporannya menyampaikan bahwa Musrenbang ini merupakan wujud implementasi visi daerah, yaitu "Puncak Adil, Mandiri, Damai, dan Sejahtera" dengan motto "Kasih Mempersatukan Perbedaan.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menampung dan membahas usulan program dari tingkat kampung guna menetapkan prioritas pada tingkat kabupaten dalam penyusunan RKPD," jelas Herman.
Katanya, kegiatan Musrenbang Distrik Kabupaten Puncak,memiliki Dasar Hukum: UU No. 25/2004 tentang SPPN, UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Permendagri No. 86/2017.Kegiatan ini Melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kepala Distrik, Kepala Kampung, serta tokoh masyarakat, adat, perempuan, dan pemuda,serta Sumber Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2026 melalui DPA Bappeda.
“Kita harapan dari kegiatan ini mendapatkan Rumusan program pembangunan yang berkualitas dan partisipatif untuk kemajuan Kabupaten Puncak, menjadi fondasi kuat bagi arah kebijakan pembangunan Kabupaten Puncak di tahun-tahun mendatang yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat,”ungkapnya.(Diskominfo Puncak)