BKPSDM Puncak Kuatkan Pemahaman Kepegawaian Lewat Sosialisasi Kenaikan Pangkat dan Angka Kredit


K.F: BKPSDM Kabupaten Puncak, menggelar Sosialisasi  Peraturan Kenaikan Pangkat, Mutasi, Pemberhentian, Pensiunan, dan Bimbingan Teknis Penyusunan Anka Kredit.Kepada para ASN, yang dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Puncak   Nenu Tabuni, S.Sos. Di Laboratorium, CAT (Computer Assisted Test) BKPSDM Puncak, Ilaga, Selasa, 25-26 November 2025.

ILAGA- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah menggelar Sosialisasi  Peraturan Kenaikan Pangkat, Mutasi, Pemberhentian, Pensiunan, dan Bimbingan Teknis Penyusunan Angka Kredit. Kepada para ASN, yang didibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Puncak   Nenu Tabuni, S.Sos. Di Laboratorium, CAT (Computer Assisted Test) BKPSDM Puncak, Ilaga, Selasa 25-26 November 2025.
Narasumber dari  Kantor Regional IX BKN Jayapura Hendra Rizki Putra,SH.MKn dan Jenny Suci Rahmadani,SE, 
Dalam sambutannya, Nenu menyampaikan penyelenggaraan managemen ASN harus dilaksanakan secara, professional, transparan, objektif dan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Baginya, Sosialisasi dan bimbingan teknis ini, sangat penting, untuk memberikan pemahaman yang tepat kepada seluruh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten puncak, terutama, kenaikan pangkat, Mutasi, Pensiun, pemberhentian, dan juga penyusunan angka kredit. Sebagai bagian dari pembinaan karir bagi para aparatur sipil negara (ASN). 
“Kita perlu ketahui bahwa sebagai mana kita ASN  tidak terlepas dari, kenaikan pangkat,mutasi, pemberhentian, pensiunan dan penyusunan angka kredit, karena semua ini telah diatur dalam Undang-Undang ASN diantaranya, UU No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang terbaru. Peraturan pemerintah No. 17 tahun 2020 tentang managemen Pegawai Negeri Sipil,”kata Nenu.
Pada kesempatan yang sama Nenu menyampaikan Gambaran umum tentang Kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat merupakan penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian seorang ASN terhadap Negara, berdasarkan penilaian kinerja dan disiplin kerja dengan minimal masa kerja 4 tahun. Masa-masa ini semua proses di lakukan melalui  digitalisasi, atau Aplikasi BKN secara online. Kemudian di lanjutkan mengenai mutase, mutasi merupakan hal yang wajar dan lumrah di kalangan pemerintah daerah terutama di Pemerintah Kabupaten Puncak.

“ Soal penempatan jabatan, Mutlak dari Bupati dan Wakil bupati, selaku Pembina kepegawaian dan hal itu sudah di atur dalam UU ASN. Hal mutasi jabatan ini bisa dilakukan berdasarkan hasil dari evaluasi kinerja, oleh sebab itu  Aparatur kepegawaian dituntut meningkatkan kompetensi agar pelayanan mutasi, kepangkatan, dan pemberhentian ASN berjalan cepat, transparan, dan tidak tersisih oleh teknologi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nenu Menegaskan  kendala mutasi dan kenaikan pangkat pegawai yang meliputi penempatan tidak sesuai kompetensi, Lambatnya kenaikan pangkat, lambannya administrasi, hingga tantangan geografis. Sebagai solusi,  menekankan pentingnya penerapan atau bangunnya sistem jaringan internet terutama di Distrik-distrik guna komunikasi aktif sebelum mutasi dan Kenaikan pangkat dilakukan.
“Kepada ASN anak daerah, agar benar-benar memahami aturan kepangkatan, Mutasi, Pemberhentian, Pensiunan dan dll, agar tidak menyalah gunakan jabatan,” tegas Nenu.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Puncak Yulius Hagabal, berharap kepada seluruh Pimpinan OPD agar Melaksanakan administrasi kepagawaian di OPD masing-masing dan di kumpulkan secara kolektif ke kasubag kepegawaian lalu kemudian di antarkan ke BKPSDM, agar semua pengurusan berjalan secara teratur. Juga disampaikan kepada Pemerintah daerah melalui Sekda agar kedepan bangunkan jaringan starlink di setiap Distrik, agar bisa melakukan komunikasi dengan baik antar distrik dengan Kabupaten, dalam hal kepengurusan administrasi kepegawaian.

 “Sosialisasi ini merupakan sarana penting untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi para pengelola kepegawaian di setiap OPD se-Kabupaten puncak . Melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini, berbagai persoalan terkait  Kepangkatan, mutasi, Pensiunan,  pemberhentian, dan Penyusunan angka kredit  ASN dapat dibahas dan dicarikan solusi bersama,” katanya.
“Kegiatan ini bertujuan agar kita memahami prosedur, persyaratan, serta hak dan kewajiban terkait mutasi, kenaikan pangkat, maupun pemberhentian ASN. Dengan begitu, pelayanan kepegawaian dapat lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” pungkasnya. (Diskominfo Puncak)