Kabupaten Puncak Bahas RAPBD 2026, dan Lima Reperda Non APBD

K.F: Bupati Puncak Elvis Tabuni, saat menyerahkan materi RAPBD 2026, kepada ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, untuk dibahas oleh anggota DPRK Puncak, pada Rapat Paripurna di ruang sidang DPRK Puncak, Ilaga, 26 November 2025.
ILAGA-Pemerintah Kabupaten Puncak resmi menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 serta lima Reperda Non APBD kepada DPRK Puncak, untuk dibahas sebagai usulan untuk penetapan APBD 2026, dalam Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, serta dihadiri oleh Bupati Puncak Elvis Tabuni, di ruang sidang DPRK Puncak, Ilaga, 26 November 2025.
Hadir dalam paripurna tersebut, Wakil Bupati Puncak Naftali akawal, serta Kapolres Puncak Kompol Mardi Marpaung, S. Sos, Dandim 1717/Puncak, Letkol Inf. Himawan Ady S, serta Pj. Sekda Puncak Nenu Tabuni selaku ketua tim Anggaran Kabupaten Puncak, serta pimpinan OPD dan anggota DPRK Puncak.
Bupati Puncak Elvis Tabuni menyampaikan bahwa penyusunan RAPBD 2026 dirancang berdasarkan visi–misi Bupati dan wakil Bupati Puncak, yaitu Kabupaten Puncak yang adil, mandiri, damai & sejahtera, sekaligus mengakomodasi aspirasi kebutuhan masyarakat yaitu kebutuhan pelayanan publik dan kegiatan fisik lainnya, meski dirinya mengakui bahwa konsulidasi keamanan juga sangat mempengaruhi kondisi anggaran daerah.
“Kita ketahui bersama dalam proses penyusunan APBD ini, kita menghadapi berbagai dinamika dan tantangan, baik dari sisi konsolidasi pemerintahan maupun konsulidasi keamanan di daerah. Di sisi lain, terdapat pula kebutuhan-kebutuhan mendesak masyarakat yang harus segera dijawab melalui penyesuaian program dan kegiatan pemerintah,” katanya.

Selain itu, kata Elvis Pemerintah Kabupaten Puncak juga menghadapi pasca pemotongan alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap ruang fiskal daerah. Sejalan dengan itu, ada pula amanat presiden terkait efisiensi dan pengetatan anggaran, yang menuntut pemerintah daerah semakin selektif dalam menentukan prioritas belanja daerah.
“Kondisi inilah yang menyebabkan adanya penyesuaian terhadap belanja-belanja yang sebelumnya sudah dianggarkan, namun kemudian harus dipangkas dan dialokasikan kembali sesuai kebutuhan mendesak daerah,” tambahnya.
Untuk diketahui, Proyeksi pendapatan daerah pada Rancangan APBD Tahun anggaran 2026 Kabupaten Puncak, direncanakan sebesar sebesar 1 trilyun 592 milyar rupiah lebih, dengan rincian sebagai berikut, belanja operasi, belanja operasi diproyeksikan sebesar 1 trilyun 81 milyar rupiah lebih,belanja operasi diperuntukan untuk belanja pegawai, barang dan jasa, subsidi, hibah dan bantuan sosial belanja modal diproyeksikan sebesar 220 milyar rupiah lebih, belanja modal diperuntukan untuk belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap dan aset tetap lainnya, belanja tidak terduga diproyeksikan sebesar 30 milyar rupiah.
“Khusus untuk belanja tidak terduga diperuntukan untuk belanja darurat, mendesak dan pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah, serta belanja transfer diproyeksikan sebesar 260 milyar rupiah lebih, belanja transfer diperuntukan untuk belanja kepada desa, sementara pembiayaan pembiayaan daerah dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus, dimana pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah, dan pengeluaran pembiayaan daerah,”kata Bupati.

Sementara itu, Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni mengatakan pembahasan RAPBD 2026, akan dilaksanakan sampai Jumat 28 November pekan ini, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai APBD 2026, tujuan pembahasan ini, agar anggaran yang dihasilkan benar-benar memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, meski harus diakui ada dampak dari efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Harapan bahwa dengan anggaran yang ada, dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat di Kabupaten Puncak, dan sasaran pembangunan dapat menyentuh kebutuhan pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Thomas Tabuni juga menambahkan bahwa dalam rapat peripurna kali ini ada juga beberapa peraturan non APBD yang akan dibahas diantaranya, Rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRK Puncak, Rancangan Peraturan daerah tentang pemekaran Distrik dan kampung se-Kabupaten Puncak, Rancangan peraturan daerah tentang pedoman pengelolaan Barang milik daerah Kabupaten Puncak, serta rancangan Peraturan Daerah tentang penghapusan data aset lain-lain, dan rancangan Peraturan daerah tentang penamaan jalan dan penamaan lapangan terbang di Kabupaten Puncak. (Diskominfo Puncak)