BKSDM Puncak,gelar Uji Kompetensi bagi Pimpinan OPD


K.F: Pemerintah Kabupaten Puncak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) menggelar Uji Kompetensi bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua dan Provinsi Papua tengah yang diketuai Prof. Agustinus Fatem dan berlangsung di Guest House Elvis Tabuni, Gome, Kabupaten Puncak, Selasa (4/8/2026).

GOME – Pemerintah Kabupaten Puncak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) menggelar Uji Kompetensi bagi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) Provinsi Papua dan juga dari Provinsi Papua tengah,yang diketuai Prof. Agustinus Fatem dan berlangsung di Guest House Elvis Tabuni, Gome, Kabupaten Puncak, Selasa (4/8/2026).

Kegiatan uji kompetensi ini diharapkan dapat menghasilkan pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional di Kabupaten Puncak.

Sebanyak enam pejabat mengikuti uji kompetensi tersebut, yakni Alpons Newegalen, Andrias Purwadi Mauanaya, Yinius Murib, Elkana Waropen, Herman Lewu Ricky Siwy, dan Isak Wakerkwa.

Ketua Tim Pansel, Prof. Agustinus Fatem, mengatakan pelaksanaan uji kompetensi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata cara pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif. Selain itu, pelaksanaan uji kompetensi juga telah memperoleh persetujuan dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Menurut Fatem, tahapan pertama yang dilakukan adalah penilaian rekam jejak jabatan para peserta. Dalam proses tersebut, tim meminta enam pejabat yang telah mendapat persetujuan dari BKN untuk menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan penilaian, di antaranya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), capaian program dan anggaran, daftar kehadiran, sertifikat pendidikan dan pelatihan (diklat), serta ijazah terakhir.

"Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, kami melakukan penilaian terhadap rekam jejak jabatan masing-masing peserta," ujarnya.

Tahapan berikutnya adalah wawancara. Fatem menjelaskan seluruh peserta telah mengikuti proses wawancara dan hasilnya telah direkap serta dibahas dalam rapat pleno Panitia Seleksi.

"Hasil rekapitulasi tersebut telah ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Seleksi dan sudah kami serahkan kepada Bupati," katanya.

Ia menjelaskan, setelah menerima rekomendasi dari Pansel, Bupati akan memilih satu dari dua nama yang direkomendasikan untuk setiap jabatan. Selanjutnya, hasil tersebut disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memperoleh persetujuan pelantikan.

"Setelah BKN mengeluarkan persetujuan, Bupati dapat melantik pejabat yang bersangkutan sesuai hasil uji kompetensi," jelas Fatem.

Lebih lanjut, Fatem menegaskan terdapat tiga persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh calon pejabat pimpinan tinggi.

"Pertama adalah pendidikan minimal Strata Satu (S1) atau Diploma IV. Kedua, pangkat dan golongan minimal Pembina (IV/a). Ketiga, usia maksimal 58 tahun. Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat dalam jabatan tersebut," tegasnya.

Terkait jabatan Pelaksana Tugas (Plt), Fatem mengatakan hal itu merupakan kewenangan kepala daerah dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penunjukan Plt dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan yang berlaku, misalnya untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang hingga enam bulan. Apabila masih diperlukan perpanjangan, Kepala daerah dapat berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN. Sepanjang memperoleh persetujuan, hal itu dimungkinkan sesuai kondisi daerah," pungkasnya. (Diskominfo Puncak)