Pemkab Puncak Laksanakan Evaluasi Kinerja JPT Pratama, Tahap Berikutnya Uji Kompetensi dan Seleksi Terbuka


K.F: Penilai internal dan Eksternal foto bersama Peserta yang melakukan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi

Ilaga – Pemerintah Kabupaten Puncak melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melalui Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Tahun 2026 sebagai bagian dari penerapan Sistem Merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kegiatan evaluasi mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ketentuan Badan Kepegawaian Negara mengenai Manajemen Talenta dan Manajemen Kinerja, serta Keputusan Bupati Puncak Nomor 821.2/95/TAHUN 2026 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2026.

Pelaksanaan evaluasi bertujuan untuk menilai capaian kinerja, kompetensi manajerial, kepemimpinan, integritas, serta komitmen para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam menjalankan tugas dan fungsi pada perangkat daerah masing-masing. Selain itu, evaluasi ini juga menjadi instrumen bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam memastikan bahwa pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi tetap memenuhi persyaratan kinerja dan kompetensi sesuai prinsip sistem merit.

Rangkaian kegiatan evaluasi diawali dengan verifikasi administrasi terhadap kelengkapan dokumen peserta, dilanjutkan dengan penelusuran rekam jejak, serta wawancara evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Kinerja. Seluruh tahapan dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan mengedepankan profesionalisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Setelah seluruh tahapan selesai, Tim Evaluasi Kinerja melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil penilaian setiap peserta. Hasil pleno kemudian dituangkan dalam rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai dasar dalam pengambilan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Puncak berharap melalui pelaksanaan Evaluasi Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini dapat terwujud birokrasi yang semakin profesional, berintegritas, adaptif, serta mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

Evaluasi kinerja ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Puncak dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan memperkuat implementasi sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak.

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Puncak, Eliazar Henock Usias Blegur, menjelaskan bahwa pelaksanaan evaluasi tersebut merupakan tahapan awal dalam penerapan Manajemen ASN yang akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan.


"Pada hari ini, 24 Juli 2026, BKPSDM Kabupaten Puncak telah melaksanakan tahapan Evaluasi Kinerja sesuai ketentuan Manajemen ASN. Evaluasi ini diikuti oleh tujuh jabatan pimpinan tinggi pratama yang terdiri dari Kepala Dinas Perhubungan, Inspektur, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Staf Ahli Bidang Hukum, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan," ujarnya.

Ia mengatakan, setelah tahapan evaluasi kinerja selesai, Pemerintah Kabupaten Puncak akan melanjutkan proses penataan ASN melalui tahapan berikutnya.

"Setelah evaluasi kinerja ini selesai, kami akan melaksanakan tahapan berikutnya yaitu Uji Kompetensi. Selanjutnya akan dilaksanakan Seleksi Terbuka untuk mengisi sebelas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap seluruh proses ini dapat terus berjalan secara konsisten sebagai bagian dari penerapan Manajemen ASN di Kabupaten Puncak," katanya.

Eliazar juga menjelaskan bahwa proses penilaian melibatkan unsur internal dan eksternal guna menjamin objektivitas pelaksanaan evaluasi.


"Tim penilai berasal dari unsur internal dan eksternal. Unsur internal terdiri dari Asisten Sekretaris Daerah Bidang Pemerintahan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Puncak, sedangkan unsur eksternal berasal dari Kepala Dinas Sosial Provinsi Papua Tengah yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak."

Terkait kehadiran peserta, Eliazar menyampaikan bahwa dari tujuh peserta yang ditetapkan, enam orang mengikuti seluruh tahapan evaluasi.

"Dari tujuh peserta yang dijadwalkan mengikuti Evaluasi Kinerja, enam orang hadir mengikuti proses evaluasi, sedangkan satu peserta yang tidak hadir adalah Bapak Kristian Daniel Sikoway, S.P., M.Ak., selaku Inspektur Kabupaten Puncak."

Selanjutnya, Tim Evaluasi akan melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil penilaian secara menyeluruh sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan tahapan berikutnya dalam penataan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak. (Diskominfo Puncak)