Bupati Elvis Tabuni Lantik 206 Kepala Kampung: Tak Sejalan Visi-Misi, Siap-Siap Diganti

K-F: Bupati Puncak Elvis Tabuni, saat melantik 206 kepala kampung se-Kabupaten Puncak, di Aula Negelar, Ilaga, Jumat 5 Juni 2026.
ILAGA – Bupati Puncak, Elvis Tabuni, menegaskan
kepada para kepala kampung yang baru dilantik agar tidak berjalan
sendiri-sendiri. Pembangunan di tingkat kampung harus tegak lurus dan mengacu
pada visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Puncak yang telah ditetapkan sebagai
arah pembangunan daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati saat melantik 206
kepala kampung dari 25 distrik se-Kabupaten Puncak. Prosesi pelantikan
berlangsung khidmat di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Jumat
(5/6/2026).
"Kita harus
berjalan dalam satu tujuan, satu komando, dan satu semangat membangun Kabupaten
Puncak yang lebih baik," jelasnya.
Bupati menegaskan
akan terus mengevaluasi kinerja para kepala kampung. Jika ada yang tidak
sejalan dengan visi-misi daerah, menyalahgunakan kewenangan, atau salah dalam
memanfaatkan dana kampung, ia tidak akan segan-segan melakukan pencopotan.

“Saya juga
meminta dalam penempatan aparat kampung, baik kepala urusan (kaur) maupun
sekretaris kampung, jangan mengangkat dari keluarga sendiri. Harus benar-benar
melihat orang yang mampu bekerja, sehingga program di kampung bisa berjalan
dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Elvis.
Dalam kesempatan
tersebut, Bupati mengajak para kepala kampung untuk belajar dari pengalamannya
yang pernah menjabat sebagai kepala kampung selama 20 tahun di Kampung Pinapa, waktu
itu. Berkat kedisplinannya, ia pernah meraih sejumlah penghargaan dari para
pemimpin terdahulu, mulai dari Gubernur Jacob Pattipi, Barnabas Suebu, hingga
Bupati Nabire Joesoef Adipatah.

“Saya mendapat
penghargaan karena disiplin dalam melayani masyarakat. Karena itu, saya minta
bapak-bapak sekalian untuk melayani masyarakat kampung dengan baik. Pasti Tuhan
akan kasih berkat, dan jabatan bisa tinggi seperti saya,” ujarnya memotivasi.
“Jabatan yang
Kalian emban ini, adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan untuk
dilayani, terutama dana kampung harus dikelola dengan penuh tanggung jawab
tanpa ada penyalahgunaan,” tambahnya.
Terkait proses
pergantian jabatan ini, Elvis menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Puncak telah memberikan kesempatan kepada para kepala kampung periode
sebelumnya untuk menerima hak-hak mereka hingga Desember 2025.
"Oleh karena
itu, mulai memasuki tahun 2026, seluruh hak dan kewenangan telah beralih kepada
para kepala kampung yang baru dilantik hari ini. Saya berharap hal ini dipahami
dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Mari
kita hormati proses pergantian kepemimpinan ini sebagai bagian dari aturan
pemerintahan," tambahnya.
Pembenahan Tata Kelola dan Sistem Non-Tunai

Mulai tahun ini,
Pemkab Puncak melakukan pembenahan besar-besaran dalam tata kelola pemerintahan
kampung. Salah satu perubahan paling signifikan adalah penerapan sistem
pembayaran gaji non-tunai bagi aparatur kampung.
Gaji untuk kepala
kampung, sekretaris kampung, kaur, hingga anggota perlindungan masyarakat
(linmas) tidak akan lagi diberikan secara tunai (cash), melainkan
melalui transfer langsung ke rekening masing-masing setiap bulan.
"Saya
meminta kepada seluruh kepala kampung dan aparatur kampung agar segera membuka
rekening di Bank Papua. Hal ini dilakukan agar proses pembayaran dapat berjalan
tertib, transparan, dan tepat waktu," tegas Bupati. Selain itu, ia juga
menginstruksikan agar setiap kampung memiliki 4 orang anggota linmas/hansip
aktif untuk menjaga keamanan.
Pada momen yang
sama, Bupati Elvis menyosialisasikan aturan terbaru mengenai masa jabatan
kepala kampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sesuai aturan baru
tersebut, masa jabatan kepala desa/kampung kini diperpanjang dari 6 tahun
menjadi 8 tahun, dengan batasan maksimal 2 kali masa jabatan.
"Dengan masa
jabatan yang lebih panjang ini, saya berharap para kepala kampung dapat bekerja
lebih baik, membuat perencanaan pembangunan yang matang, serta memberikan
pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," tuturnya.
Di akhir
sambutannya, Bupati memberikan peringatan keras terkait adanya Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang merangkap jabatan sebagai kepala kampung pada periode
sebelumnya. Ia menegaskan hal tersebut melanggar ketentuan hukum.
"Ke depan,
tidak boleh ada lagi ASN yang merangkap jabatan sebagai kepala kampung. Kita
harus menghormati aturan agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik
dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari," kata Elvis.
acara pelantikan para kepala kampung ini, dihadiri oleh Wakil Bupati Naftali Akawal, Ketua DPRK Thomas Tabuni, Penjabat Sekda puncak Nenu Tabuni, Kapolres Puncak, Dandim 1717/Puncak dan para komandan satuan tugas serta sejumlah pimpinan OPD. (Diskominfo Puncak)