Perang di Kwamki Narama Berujung Damai, Pemkab Puncak Sampaikan Apresiasi dan Permohonan Maaf

TIMIKA—Perang yang terjadi antara dua kubu warga asal Kabupaten Puncak antara yakni Kewenggalen dan Dang di Kwamki Lama, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah akhirnya berujung pada kesepakatan damai yang digelar pada Senin, 12 Januari 2026.
Kesepakatan damai yang ditandai dengan ritus belah kayu, patah panah, tukar babi, dan saling kunjung antarkedua kubu sebagai simbol rekonsiliasi ini, dihadiri Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, SE,MM, didampingi Penjabat Sekretaris Daerah Nenu Tabuni, S.Sos dan Kabag Ops Polres Puncak AKP Hary Katang.
“Kami Pemerintah Puncak mengucap syukur kepada Tuhan karena proses perdamaian berjalan aman dan lancar. Terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Kapolres Mimika, Dandim 1710/Mimika, serta semua pihak yang telah bekerja sama,” ujar Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal kepada awak media di Timika.
Menurut Naftali, dengan adanya perdamaian ini, kedua kubu yang sebelumnya bertikai harus menghormati dan menjaga komitmen perdamaian dengan tidak lagi terlibat konflik di kemudian hari.
“Pada kesempatan ini, atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Puncak, kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Mimika, pemerintah daerah Mimika, dan aparat keamanan bilamana dampak konflik ini sempat mengganggu aktivitas umum,” tegas Naftali.
Siap Tindak ASN
Sementara itu, Penjabat Sekda Puncak Nenu Tabuni mengatakan, dalam konflik ini terdapat keterlibatan ASN, termasuk ASN eselon III, eselon IV, mantan kepala distrik, kepala kampung, dan aparat pemerintahan lainnya.
“Ini sangat disesalkan. ASN seharusnya menjadi contoh dan memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan justru ikut terlibat dalam perang. Kami telah melakukan pendataan, dan selama kurang lebih empat bulan konflik berlangsung, terdapat puluhan ASN yang terlibat, jumlahnya lebih dari 30 orang, bahkan mendekati ratusan,” kata Sekda Nenu.

Menurut Nenu, pihaknya akan melakukan proses penegakan disiplin ASN secara tegas, sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dan tidak ada pembiaran.
“Kami ingatkan dengan tegas ASN, kepala kampung, kepala distrik, maupun pejabat pemerintahan dilarang keras terlibat dalam konflik atau perang. Jika terbukti, akan diproses secara disiplin dan hukum,” tuturnya,
Nenu menjelaskan, prosessi perdamaian antara kedua kubu dilalui dengan belah kayu dan patah panah telah dilakukan, disertai dengan penandatanganan pernyataan sikap resmi dari seluruh pihak, baik dari kedua belah pihak yang bertikai maupun pihak-pihak terkait lainnya. Termasuk, Kepala Perang Lukius Nevegalen, pihak Noat, serta seluruh keluarga korban.
“Semua pihak mengakui dan menyepakati bahwa jumlah korban adalah lima berbanding lima (5–5). Dengan demikian, tidak ada lagi perbedaan data, tidak ada korban lebih, dan tidak boleh lagi berkembang informasi di luar yang menyebut angka lain seperti 7–4 atau 5–4. Kesepakatan ini sudah didengar, diterima, dan diakui oleh seluruh masyarakat,” tegas Nenu.
Dalam pernyataan tersebut, khususnya pada poin atau ayat 5, ditegaskan secara keras bahwa apabila ada pihak yang mengingkari kesepakatan ini dan kembali melakukan perang, maka konsekuensi hukumnya jelas dan tegas.
“Yang bersangkutan akan diproses secara hukum, karena yang hadir dan bertanggung jawab adalah kepala perang. Unsur hukumnya telah terpenuhi, termasuk unsur provokasi, perencanaan, dan kepemimpinan perang,” tutup Nenu. (PapuaBangkit.com)