Bappeda Puncak Gelar Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian KLHS RPJMD Tahun 2025-2029
K.F: Bupati Puncak Elvis Tabuni, saat membuka kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Puncak Tahun 2025-2029, yang berlangsung di Aula Keuangan, Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Kamis, 2 Oktober 2025.
ILAGA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Puncak, melaksanakan Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Puncak Tahun 2025-2029, yang berlangsung di Aula Keuangan, Ilaga, Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, Kamis, 2 Oktober 2025.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Bupati Puncak Elvis Tabuni didampingi oleh Kepala Badan Perencanaan dan Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Puncak Herman Daniel Wanma, serta dihadiri oleh Tim KLHS dari Bappeda Provinsi Papua, serta Para pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Puncak.
Bupati Puncak Elvis Tabuni dalam sambutannya mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, KLHS merupakan instrumen penting dalam pencegahan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang harus dilakukan dalam penyusunan evaluasi kebijakan, rencana dan program pembangunan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“KLHS membantu memastikan bahwa RPJMD mempertimbangkan aspek lingkungan dalam perumusan kebijakan dan programnya,” ungkapnya.
Dikatakan, dengan KLHS dampak lingkungan dari berbagai rencana pembangunan dalam RPJMD dapat diidentifikasi dan dikelola sejak dini sehingga pembangunan dapat berkelanjutan dan mempertahankan perlindungan lingkungan hidup.
“Oleh karenanya, saya mengajak semua pemangku kepentingan, baik forkopimda, para pimpinan OPD dan Instansi, serta para pimpinan organisasi sosial kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk mengambil peran aktif dalam proses penyusunan ini dengan memberikan masukan-masukan yang cerdas dan konstruktif bagi pembangunan kabupaten Puncak agar pembangunan yang kita lakukan tidak merusak tatanan ekosistem dan tetap mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.”ujar Bupati.
Sementara itu,Kepala Bappeda Puncak Herman Daniel Wanma mengatakan Konsultasi Publik II merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Puncak Tahun 2025-2029,dimana Pemerintah daerah, diwajibkan menyusun KLHS untuk RPJMD, dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, serta mutu hidup generasi masa kini serta generasi masa depan, dengan tetap memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, disebutkan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan atau program,”ujarnya.
Lanjutnya, forum tersebut dapat menghimpun berbagai masukan serta saran dari para pemangku kepentingan dalam pemenuhan data, perangkingan isu serta masukan terkait penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Puncak Tahun 2025-2029.
“Dengan waktu yang sangat singkat, meskipun barusa saja masa kepemimpinan Bupati dan wakil Bupati yang baru saja dilantik tujuh bulan, Kami optimis, dengan adanya masukan dan saran dari berbagai pihak nantinya, maka program dan kegiatan yang telah kita rencanakan dalam KLHS RPJMD ini akan menjadi lebih tepat sasaran,” ujarnya. (Diskominfo Puncak)