Bupati Puncak Jelaskan Perubahan P-APBD 2025, kepada DPRK
K.F: Bupati Puncak Elvis Tabuni, menyampaikan pengantar Nota Keuangan P-APBD Tahun Anggaran 2025, kepada DPRK Puncak, di Gedung DPRK Puncak, Provinsi Papua Tengah, Selasa, 16 september 2025.
ILAGA- Bupati Puncak Elvis Tabuni, secara resmi menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRK Puncak, Penyampaian pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRK, Puncak Thomas Tabuni, bersama wakil Ketua dan dihadiri anggota DPRK Puncak di Gedung DPRK Puncak, Provinsi Papua Tengah, Selasa, 16 september 2025.
Dalam nota pengantarnya, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan rancangan P-APBD diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) antara pemerintah daerah dan DPRK, yang menjadi pedoman dalam menentukan prioritas anggaran.
“Sidang hari ini memiliki arti yang sangat penting sekaligus istimewa. Sebagaimana diketahui, saya bersama Wakil Bupati Puncak baru saja dilantik kurang lebih enam bulan yang lalu. Maka, sidang APBD Perubahan ini merupakan proses penyusunan raperda dan pengesahan APBD pertama dalam masa kepemimpinan kami, dan menjadi tonggak awal dalam menata arah pembangunan kabupaten puncak kedepan,” kata Elvis Tabuni.
“Kita ketahui bersama dalam proses penyusunan perubahan APBD ini, kita menghadapi berbagai dinamika pasca pilkada yang masih menyisakan tantangan, baik dari sisi konsolidasi pemerintahan maupun konsolidasi keamanan di daerah. Di sisi lain, terdapat pula kebutuhan-kebutuhan mendesak masyarakat yang harus segera dijawab melalui penyesuaian program dan kegiatan pemerintah,” tuturnya.
Selain itu, Kata Elvis Tabuni, saat ini pemerintah Kabupaten Puncak, juga menghadapi kondisi pasca pemotongan alokasi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak langsung terhadap ruang fiskal daerah. Sejalan dengan itu, ada pula amanat presiden terkait efisiensi dan pengetatan anggaran, yang menuntut Pemerintah untuk semakin selektif dalam menentukan prioritas belanja daerah.
“ Kondisi inilah yang menyebabkan adanya penyesuaian terhadap belanja-belanja yang sebelumnya sudah dianggarkan, namun kemudian harus dipangkas dan dialokasikan kembali sesuai kebutuhan mendesak daerah,”jelas Bupati.
Sementara itu terkait dengan pengantar nota keuangan rancangan Tentang Rancangan Perubahan anggaran pendapatan dan Belanja Daerah anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten puncak tahun anggaran 2025, Elvis Tabuni menjelaskan sebagai berikut, proyeksi pendapatan daerah pada rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar satu trilyun delapan ratus satu milyar rupiah lebih, dengan rincian sebagai berikut Pendapatan asli daerah (PAD), diproyeksikan sebesar 9,4 milyar rupiah, anggaran pendapatan transfer pemerintah pusat diproyeksikan sebesar 1 trilyun 569 milyar rupiah lebih, Lain-lain pendapatan daerah yang sah, diproyeksikan sebesar 222 milyar rupiah lebih.
Sementara untuk Belanja daerah dianggarkan pada rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2025 sebesar 2 trilyun 40 milyar rupiah lebih, untuk Pembiayaan daerah dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus, dimana pembiayaan daerah terdiri dari : penerimaan pembiayaan daerah; dan pengeluaran pembiayaan daerah. adapun proyeksi pembiayaan daerah dalam rancangan APBD perubahan kabupaten puncak tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut, penerimaan pembiayaan daerah, diproyeksikan sebesar 239 milyar rupiah lebih, pengeluaran pembiayaan daerah, diproyeksikan sebesar 1 milyar rupiah, sementara defisit anggaran sebesar 239 milyar rupiah lebih, yang semua itu tertuang pada program kegiatan dan sub kegiatan masing-masing perangkat daerah. (Diskominfo Puncak)