Buka Sidang Perubahan APBD 2025, Ini Catatan Penting DPRK Puncak


K.F: Pembukaan Rapat Paripurna Pertama upacara pembukaan sidang rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak, Tahun anggaran 2025 dan ranperda non APBD Masa sidang pertama 2025 di ruang sidang DPRK Puncak, Ilaga, Selasa, 16 September 2025.

ILAGA-Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Puncak meminta kepada Pemerintah Kabupaten Puncak, agar memperhatikan kebutuhan mendesak, dan memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat. Demikian hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, saat membuka Rapat Paripurna Pertama upacara pembukaan sidang rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak, Tahun anggaran 2025 dan Ranperda non APBD Masa sidang pertama 2025 di ruang sidang DPRK Puncak, Ilaga, Selasa, 16 September 2025.

“Dengan harapan dapat menggerakkan roda perekonomian Masyarakat, selain itu kegiatan fisik berupa Pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan jembatan yang menghubungkan wilayah penghasil komoditas Perkebunan seperti sayur-sayuran dengan wilayah pemasaran, seperti jalan penghubung Ilaga-Sinak, Sinak- Mulia Kabupaten Puncak Jaya dan Ilaga Beoga perlu ditingkatkan,”ungkap Thomas Tabuni.

“Dewan juga menyampaikan masih kurangnya penyerapan anggaran oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah khususnya pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik. Berkaitan dengan hal tersebut dewan meminta agar dinas dan badan yang penyerapan anggarannya masih terbilang rendah untuk segera meningkatkan kinerjanya mengingat sisa waktu tiga bulan dalam tahun anggaran ini,”Tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Thomas Tabuni mengatakan DPRK Puncak juga ingin menyampaikan bahwa dalam memaksimalkan pelayanan kepada Masyarakat dan untuk meningkatkan kinerja Aparatur Sipil Negara, maka Pemerintah Kabupaten Puncak dalam waktu dekat akan menata ulang pengisian Jabatan mulai dari Jabatan Tinggi Pratama, jabatan Pengawas dan Jabatan Administrator, DPRK Puncak akan mengawal Proses ini, satu hal yang menjadi penekanan kami bahwa Pengisian Jabatan disetiap tingkatan, adalah hak prerogatif Bupati, sebagai Pembina Kepegawaian di Daerah yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.


“Untuk itu kami menghimbau kepada Tokoh Masyarakat, tokoh agama, tokoh Perempuan, tokoh pemuda bahkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah serta Aparatur Sipil Negara untuk tidak mengintervensi pengisian Jabatan dimaksud. Seorang aparatur sipil negara, harus siap ditempatkan dimana pun di wilayah NKRI, dan dalam jabatan apapun sebagaimana telah tertuang dalam surat pernyataan ketika diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, untuk itu DPRK berharap tidak ada penolakan dari siapapun, ketika sesorang ASN diangkat dalam jabatan tertentu dan di Unit Kerja manapun dilingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak,” tegasnya.

Thomas juga Dalam kesempatan ini pula, menyampaikan kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Puncak untuk segera mempersiapkan Rancangan Peraturan daerah tentang Pemekaran Distrik dan Pemekaran Kampung untuk selanjutnya nanti dibahas Bersama-sama, sesuai dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Puncak.

“Kami juga sampaikan kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang pemberian nama Bandara Ilaga, Beoga, Sinak, Wangbe, Doufo, Agandugume dan pemberian nama Guess House serta nama-nama Jalan dikabupaten Puncak untuk selanjutnya ditetapkan dalam sidang paripuna kedepan,”tambahnya.


Tambah Thomas Tabuni,selain Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tahun Anggaran 2025, ada satu Rancangan Peraturan Daerah Non APBD yang diusulkan Pemerintah Daerah kepada DPRK Puncak, untuk dibahas dan disetujui, sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Puncak. Ranperda tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045, RPJPD ini akan menjadi landasan dan Pedoman bagi pemerintah daerah Kabupaten Puncak dalam melaksanakan Pembangunan 20 tahun kedepan terhitung sejak tahun 2025 sampai tahun 2045 dalam bentuk visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok Kebijakan Daerah.

“Kami berharap agar ranperda tersebut setelah disetujui DPRK menjadi peraturan daerah dapat dilaksanakan secara baik dan bertanggung jawab oleh Pemerintah Daerah dan seluruh lapisan Masyarakat Kabupaten Puncak,”tukasnya.

Turut hadir dalam sidang tersebut, Bupati Puncak Elvis Tabuni,Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Puncak, Forkopimda Kabupaten Puncak, Seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Puncak, Perwakilan Organisasi Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, dan Tokoh Pemuda. (Diskominfo Puncak)