K.F: Nenu Tabuni
Ilaga – Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni telah melakukan evaluasi kinerja Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun para kepala distrik di Kabupaten Puncak.
Nenu bahkan siap mengambil langkah tegas dengan menggantikan pimpinan OPD dan kepala distrik yang tidak disiplin, termasuk tidak memenuhi syarat dalam kepangkatan. Pernyataan itu ditegaskan saat memimpin apel ASN di halaman Kantor Bupati Puncak, Senin 14 Oktober 2024.
Pimpinan OPD dan kepala distrik yang akan diganti adalah mereka yang tidak disiplin dalam bekerja. Demikian pula yang jarang ditempat tugas dan yang tidak memenuhi syarat kepangkatan, terutama yang masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Kita sudah melakukan evaluasi. Dari evaluasi tersebut menunjukan beberapa kepala dinas menjadi catatan. Dari sisi kemampuan, sisi integritas, disiplin kerja sangat minim. Kepala dinas seperti ini tidak bisa, kita pertahankan dan perlu dievaluasi,”tegasnya.
Nenu menjelaskan evaluasi bisa saja pengusulan kepada Menteri atau BKN untuk mengganti pejabat tersebut. Sebab, pejabat yang tidak mampu melaksanakan tugas akan mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan di Kabupaten Puncak.
“Mulai dari pembinaan pegawai, jarang di tempat tugas, keluar dari kabupaten puncak, tanpa izin dari Bupati, membuat kegiatan-kegiatan terutama penyerapan anggaran tidak berjalan. Terus orang tidak mampu seperti ini, bagaimana kita mau mempertahankan mereka,”ujarnya.
Bagi mereka yang masih PLT dan menduduki Jabatan, Kata Nenu Tabuni Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dirinya akan mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk minta izin pertimbangan. Usulan ini karena ditemukan ada beberapa pimpinan OPD masih dalam jabatan Plt sampai lima tahun, sehingga tidak bisa dipertahankan.
“Karena sudah lama menjabat Plt, maka sebagai Kepala Daerah, saya akan komunikasi dengan BKN, Mendagri Komisi ASN, supaya kita berikan ruang bagi mereka. Hal ini agar bisa ikut tes atau lakukan lelang terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika yang bersangkutan menunjukan nilai yang bagus, maka kita bisa lantik jadi pejabat devitif,”katanya.
Nenu bilang, semenjak melakukan kunjungan kerja ke Distrik Sinak, Agandugume beberapa waktu lalu, dirinya menemukan dari sisi kepangkatan belum memenuhi syarat menduduki jabatan kepala distrik.
“Kami mendapati ada kepala distrik dengan golongan III a dan III b. Padahal menduduki kepala distrik harus minimal IIId, karena mereka eselon III. Sehingga penempatan kepala-kepala distrik ini rata-rata pangkat mereka tidak memenuhi syarat. Sesuai ketentuan ASN, kita akan evaluasi juga,”jelasnya.
Alasan kedua, para kepala distrik ini juga sejak dilantik tidak pernah berada di tempat tugas atau sering berada di luar daerah. Selain berada di Timika, Nabire dan Jayapura, mereka tidak pernah melaksanakan tugas pemerintahan di tingkat bawah.
Dia bilang, ketika melakukan kunjungan kerja ke 25 distrik, masyarakat menyampaikan aspirasi, untuk mengganti kepala distrik, karena tidak pernah ada di tempat tugas.
“Masa aspirasi masyarakat sampaikan kepada kami, lalu kami tidak membantu masyarakat, itu nanti penilaian masyarakat kepada Pj seperti apa. Apalagi saya juga sudah sidak ke kantor Distrik, ternyata memang benar para kepala distrik tidak ada di kantor, sehingga tidak ada alasan untuk mempertahankan mereka,” tegasnya.
Nenu menambahkan bahwa tim evaluator sudah melakukan evaluasi dan menemukan hampir semua kepala distrik di 25 distrik tidak melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat distrik.
“Kepala distrik ini tidak melaksanakan pelayanan. Misalnya administrasi pemerintahan seperti pembuatan kartu keluarga, dan KTP, atau surat-surat lain yang diperlukan masyarakat. Ini sama sekali tidak berjalan,” ungkapnya.
Temuan ini, kata Nenu, sudah ada alasan yang cukup banyak untuk mengganti mereka. “Ini bukan karena kepentingan politik, atau Pilkada, sebab dua bulan saya sudah tahan, dan bulan ketiga kita akan ganti. Ini aspirasi masyarakat,” pungkasnya. (Diskominfo Puncak)