K.F: Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni bersama Kepada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Puncak Jasman, S.T, M.T.
Ilaga - Bertempat di Aula Nagelar Ilaga, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa UKPBJ mengadakan Rapat bersama Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP) Khususnya yang berada di kabupaten puncak bersama dengan Kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Dalam Pertemuan ini di moderator langsung oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Pemerintahan Kab Puncak dan menjadi pembicara adalah Penjabat (PJ) Bupati Puncak Nenu Tabuni, S.Sos pada Rabu 04 September 2024.
Dalam pertemuan ini diharapkan mendapatkan solusi dan jalan keluar untuk Pelaku Usaha OAP. Dengan Adanya Rapat ini diharapkan menjawab kerisausan dan kegelisahan pelaku usaha OAP di kabupaten puncak.
Menurut PJ Bupati Puncak “Mengadakan Rapat, mengundang para pengusaha (Pelaku Usaha) Asli Papua karena selama ini merasa tidak mendapat kesempatan. Kemudian hari ini saya perintahkan lewat kepala bagian UKPBJ untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang ada di puncak terutama OAP yang memiliki izin badan usaha”.
Dengan dilakukannya diskusi diharapkan mendapatkan solusi supaya Pelaku Usaha OAP mendapatkan kesempatan kedepan mendapatkan paket-paket proyek karena sesuai dengan peraturan Perpres 17 Tahun 2019 untuk Prov. Papua dan Prov. Papua Barat itu nilai paketnya itu 1 Milyar Sampai 2,5 Milyar.
Di kesempatan yang sama Kepala Bagian (PBJ) Jasman, S.T, M.T,“Hari ini kami diminta oleh pak Bupati untung mengundang semua pelaku usaha OAP bersama-sama dengan pimpinan OPD yang ada, untuk membahas terkait dengan barang dan jasa yang mana memberdayakan OAP yang ada di kabupaten puncak, jadi dalam diskusi tadi pak bupati sudah mengarahkan kami baik yang ada di UKPBJ maupun di OPD bagaimana memprioritaskan pelaku usaha OAP sehingga mereka bisa mandiri membangun kabupaten ini”.
Dalam Rapat ini juga diharapkan kedepan dilakukanya pelatihan untuk Pelaku Usaha OAP di puncak, dengan adanya pelatihan ini Pelaku Usaha OAP dapat melakukan dan mengerti tentang Aturan-aturan dan prosesdur dari pelaksaanan Barang dan Jasa di UKPBJ Puncak. Dapat diketahui juga pelaku Usaha OAP yang terdaftar di UKPBJ Puncak sebanyak 111 Pelaku Usaha.
“Untuk meningkatkan kompetensi mereka dengan dilakukan pelatihan-pelatihan yang akan kita perdayakan Pelaku Usaha OAP, mudah-mudahan dengan adanya pertemuan hari ini para pelaku usaha OAP ini bisa memahami atau mengerti dengan tatacara pengadaan barang dan sehingga harapan kita kedepannya mereka berpartisipasi dipembangunan di kabupaten puncak” tutup Jasman. (Diskominfo Puncak)