ILAGA-Dinas Komunikasi dan informasi (Diskominfo) Kabupaten Puncak, merupakan salah satu SKPD yang baru terbentuk di tahun anggaran 2017 ini, terkait dengan itu, maka sejumlah aset komunikasi dan informasi yang dulunya masuk di Bagian komunikasi dan Informasi, dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Diskominfo Puncak, sebagai salah satu SKPD baru yang nantinya mengelola informasi dan komunikasi di Kabupaten Puncak.Demikian hal tersebut yang terungkap dalam rapat persiapan penyerahan aset yang difasilitasi oleh asisten II setda Kabupaten Puncak Ir.Darwin Tobing,MM, di Kantor Bupati Puncak,Rabu (31/5),kemarin.
suasana pertemuan rencana penyerahan aset dari Kabag Kominfo ke Diskominfo Puncak, di ruang rapat Kantor Bupati Puncak, Rabu (31/5),kemarin.
Seperti diketahui, bahwa sebelum ada Dinas Komunikasi dan Informasi (Dikominfo) Kabupaten Puncak, awalnya hanya berupa bagian Komunikasi dan Informasi yang dikepalai oleh seorang Kabag yang melekat dibawah sekretariat daerah, namun dengan adanya PP 18 Tahun 2016, tentang OPD baru, maka di Kabupaten Puncak, sudah terbentuk Dinas Komunikasi dan Informasi (Dikominfo) Puncak, dengan Kepala Dinas Herman Ricky Siwi,SH.
Dalam pertemuan tersebut hadir mantan Kabag Kominfo Puncak, serta hadir juga Kadiskominfo Puncak serta Kabag Umum serta bidang aset pemerintah Kabupaten Puncak, dan inspektur inspektorat Kabupaten Puncak, dimana disepakati bahwa dalam waktu dua minggu ke depan, kabag Infofokom yang lama akan menyiapakan aset-aset yang akan diserahkan ke Dikominfo Puncak.
“Pada Intinya kabag Infokom Puncak, siap untuk menyerahkan aset, sehingga kami memberikan kesempatan kepadanya dalam waktu dua minggu ke depan, bisa menyiapkan aset-aset yang nantinya diserahkan kepada kadiskominfo yang baru, sehingga ke depan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sejumlah kegiatan penting di daerah,serta operasional Dinas Kominfo Puncak,”jelas asisten II Darwin Tobing.
Kata Darwin Tobing, nantinya saat penyerahan tersebut, akan dibuat juga dalam berita acara penyerahan aset, mana alat yang masih baik, mana yang sudah rusak, serta fisiknya seperti apa, nantinya dicatat selanjutnya akan dibuat dalam berita acara, karena pembelian ini juga merupakan aset daerah yang akan dicatat juga dalam neraca keuangan daerah.(DISKOMINFO PUNCAK)