Berpacu Optimalkan PAD, Bapenda Puncak Gelar Sosialisasi Pajak dan Retribusi
K.F: Plt.Sekretaris Daerah (Sekda) Puncak Nenu Tabuni, mewakili Bupati Puncak,Didampingi Oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Puncak Fabianus Ado, Serta Dihadiri Oleh Pimpinan OPD Dan Wajib Pajak Dan Retribusi Di Kabupaten Puncak,saat pembukaan sosialisasi Pajak daerah dan Retribusi di aula Keuangan,Ilaga,Puncak,Papua Tengah,Senin, 6 Oktober 2025.
ILAGA - Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Puncak Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Puncak,
Papua Tengah, terus berpacu dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ini
dibuktikan dengan mereka terus mendorong para wajib pajak dan retribusi untuk melaksanakan kawajibannya,
terbukti dengan Bapenda menggelar sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, bagi Wajib Pajak Dan Wajib Retribusi Di Wilayah Kabupaten Puncak, di Aula
Keuangan, Ilaga, Senin, 6 Oktober 2025
Kegiatan Ini diibuka
secara resmi oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Puncak Nenu Tabuni, mewakili
Bupati Puncak, didampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Puncak
Fabianus Ado, serta dihadiri oleh Pimpinan OPD Dan Wajib Pajak dan Retribusi Di
Kabupaten Puncak.
Plt. Sekda
Puncak Nenu Tabuni, dalam sambutannya menyampaikan
pajak dan retribusi, merupakan sektor penting dalam meningkatkan pendapatan
asli daerah, guna mendukung pembangunan di Kabupaten Puncak.
"Saya
menyambut baik kegiatan sosialisasi seperti ini, karena dapat mengingatkan
kembali kepada kita semua sebagai warga negara khususnya warga masyarakat Kabupaten
Puncak, agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi, karena
ini penting bagi pembangunan di daerah ini," tuturnya.
Nenu Tabuni mengajak seluruh pelaku ekonomi, wajib pajak dan retribusi, agar bersama-sama, terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah seoptimal mungkin, dengan menggali sumber-sumber pendapatan yang potensial, dalam rangka kemandirian fiskal daerah guna mewujudkan visi misi Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak 2024 – 2029 yaitu Puncak Yang Adil, Mandiri, Damai Dan Sejahtera.
“Apalagi Beberapa
Hari Yang Lalu Kabupaten Puncak Baru Saja Mendapatkan Penghargaan Wajib Pajak Dari
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wilayah Papua, Papua Barat Dan Maluku, Atas
Kontribusi Dan Kepatuhan Dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Tahun 2024, ini
merupakan bukti nyata, bahwa apa yang telah kita upayakan bersama mulai
menunjukan kemajuan yang sangat penting bagi peningkatan pendapatan asli daerah
di Kabupaten Puncak,”Pungkasnya.
Sementara itu Fabianus
Ado, mengatakan semua penarikan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Puncak
ini, sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta peraturan daerah kabupaten
puncak nomor 5 tahun 2023, dan telah diberlakukan sejak tanggal 2 Januari tahun
2024, hingga saat ini.
“Sehingga untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku ekonomi, pihak ketiga, yang sebagain besar adalah orang non asli Papua, maka kita buat sosialisasi ini, sehingga dapat memberikan informasi yang baik dan benar sehingga wajib pajak dan wajib retribusi akan memiliki pengetahuan tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi,” jelasnya.
“Pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi sehingga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah di kabupaten puncak, sebagai bentuk kontribusi dan sumbangsih bagi pembangunan di kabupaten puncak yang kita cintai ini,” kata Fabianus Ado. (Diskominfo Puncak)